Pengadilan Kabulkan Permohonan Persamaan Nama di Ijazah dan KTP Bobby Jayanto
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 30-07-2018 | 15:40 WIB
pn-tpi13.jpg
Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Guntur Kurniawan SH mengabulkan permohonan persamaan nama di Ijazah dan KTP Ketua DPC Partai Nasdem Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto.

Humas PN Tanjungpinang, Edward P Sihaloho mengatakan, putusan permohonan persamaan nama yang diajukan Bobby Jayanto termuat dalam putusan nomor :60/Pdt/2018/PN Tpi pada Rabu,(25/7/3018) lalu. Hakim mengabulkan permohonan pemohon dengan seluruhnya.

"Menyatakan nama pemohon, Jayanto yang tertulis didalam ijazah paket C pemohon, Nomor: 02PC0252957 Yang dikeluarkan Dinas pendidikan kota Bandung tanggal, 8 Desember 2011, dan nama Bobby Jayanto di KTP dengan NIK:3172042010530001 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil kota Tanjungpinang, tanggal 25 Juni 2015 adalah nama yang sama," ujarnya.

Edward menambahkan, sebelum putusan pemohon menghadirkan 18 bukti dokumen serta dua orang saksi masing-masing Greos Martana Saragi dan Antoni dipersidangan.

Di tempat terpisah, Komisioner KPU Kepri, Arison mengakui, jika pada pendaftaran dan pemasukan data administrasi Bacaleg DPRD Kepri atas nama Bobby Jayanto sebelumnya memasukan nama berbeda pada ijazah Paket C dan KTP.

"Dari penelitiaan administrasi yang kami lakukan, yang bersangkutan kita sarankan untuk meminta penetapan ke pengadilan tentang kesamaan nama di ijazah dan KTP," ujar Arison.

Sebagaimana diketahui, Bobby Jayanto merupakan ketua DPC partai Nasdem kota Tanjungpinang yang dilantik dan dikukuhkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai Ketua DPW Nasdem Kepri pada 20 Mei 2017 lalu. Pada Pemilu 2004-2009, Bobby Jayanto pernah menjabat sebagai anggota DPRD kota Tanjungpinang melalui Keputusan Pejabat Gubernur Kepri nomor KPTS.19/VIII/2004 tanggal 24 Agustus 2004.

Sayangnya, ketika menjabat sebagai anggota dan ketua DPRD kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto sempat tersandung perkara pemberiaan keterangan palsu atas penghunaan ijazah paket C yang dimiliki dan mendekam di penjara atas putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang 2005.

Editor: Yudha