Jaga Aset Daerah Sesuai Kaidah Hukum

Pemprov MoU Percepatan Pengurusan Sertifikat Aset Lahan dengan Kanwil BPN Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 17-07-2018 | 18:29 WIB
mou-sertifikat-aset.jpg
Penandatanganan MoU Pemprov Kepri dengan BPN. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini dalam menjaga dan mengamankan sejumlah lahan yang menjadi asset daerah dari legalitas surat dan hukum.

Kerja sama penandatanganan MoU tentang percepatan pengurusan dan pengeluaran sertifikat tanah Barang Milik Negara Provinsi Kepri, dilakukan Gubernur Nurdin Basirun dengan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Kepri Safriman di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin (16/7/2018).

Usai melaksanakan penandatanganan MoU, Nurdin Basirun mengatakan, banyaknya aset yang dimiliki daerah perlu dilandasi dengan kekuatan hukum yang berlaku. Salah satunya tanah yang merupakan unsur penting dalam pembangunan.

"Dengan jelasnya kepemilikan aset daerah tentu bernilai ekonomis bagi pendapatan daerah," ujar Nurdin.

Penandatangan sendiri, kata Nurdin merupakan bentuk komitmen pengelolaan Barang Milik Negara yang merupakan aset penting yang harus dipertahankan dan dipertanggungjawabkan kegunaan serta keberadaannya.

"Kita tahu Ranperda tentang pengelolaan barang telah disahkan, itu dilandasi bahwa perlu dilakukan inventarisasi barang yang dilandasi dengan produk hukum yang jelas," lanjut Nurdin.

Barang Milik Daerah tadi khususnya tanah merupakan aset yang penting, kesepakatan ini tak lain demi legalitas serta kejelasan fungsi dan peruntukan tanah yang ada di wilayah Kepri agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

"Melalui kesepakatan ini pula kita dapat menelusuri aset-aset yang dokumennya belum tersertifikasi agar segera diselesaikan," tambah Nurdin lagi.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Kepri Syafriman mengatakan, pihaknya menyadari perlunya bekerja keras dalam mendata semua aset daerah khususnya tanah di Kepri. "Apalagi aset tersebut harus terdaftar demi kepastian hukum," ujar Syafriman.

Syafriman melanjutkan bahwa selama tahun 2017 lalu BPN telah mensertifikasi tanah sebanyak 42.000 bidang dan akan terus berlanjut dan didata terus agar kepastian hukum dari tanah tersebut lebih jelas kedepannya.

Hadir pada kesempatan tersebut anggota DPRD Provinsi Kepri Rudi Chua, Sekretaris Daerah H TS Arif Fadillah, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, Asisten II Syamsul Bahrum, sejumlah Kepala OPD, beserta tamu undangan lainnya.

Editor: Gokli