PTUN Jakarta Kabulkan Permohonan Intervensi Isdianto Terkait Penetapan Wagub Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 09-07-2018 | 18:28 WIB
ph-edward.jpg
Edward Arfa, selaku kuasa hukum pemohon intervensi (Isdianto) terkait gugatan penetapan Wagub Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim PTUN Jakarta, mengabulkan permohonan intervensi Isdianto, atas gugatan Dr Fauzi Bahar dalam objek perkara nomor 116/G/2018/PTUN Jkt terkait gugatan Keputusan Presiden RI nomor 44 tentang pengesahan dan penetapan Wakil Gubernur Provinsi Kepri.

Pengabulan permohonan intervensi tersebut diputuskan ketua majelis hakim Nelfi Kristin, didampingi M Arif Pratomo, dan Bagus Darmawan dalam putusan sela Kamis (5/7/2018) lalu.

Kuasa hukum Isdianto, Edward Arfa mengatakan, penggugat Dr Fauzi Bahar tidak mempunyai kedudukan hukum (legal stending) untuk menggugat objek perkara Kepres nomor 44 tentang pengesahan Isidanto sebagai wakil Gubernur Kepri.

Sebab, Fauzi Bahar tidak mempunyai kepentingan hukum sebagai mana pasal 53 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN, yang mengisyaratkan, bahawa untuk menggugat keputusan tata usaha negara haruslah ada kepentingan yang secara langsung telah dirugikan baik matetil maupun inmateril dengan terbitnya keputusan tata usaha negara.

"Alasan kedua, dia (Fauzi Bahar) bukan calon Wagub, yang diusulkan gabungan Parpol pengusung ke DPRD melalui Gubernur Kepri," tegas Edward Arfa.

Dikatakan Edward, calon yang siusulkan partai pengusuang sebagai Wakil Gubernur melalui Keputusan gabungan Parpol pengusuang adalah Isdianto dan Agus Wibowo, dan dalam prosenya salah satu nama mengundurkan diri dan gabungan parpol pengusung, tidak pernah mengajukan nama lain, ke DPRD melalui Gubernur.

Atas dikabulkanya permohonan interpensi atas gugatan Fauzi Bahar tersebut, selanjutnya direncanakan, sidang akan kembali dilanjutkan pada 11 Juli 2018 mendatang, dengan agenda mengajukan jawaban dari tergugat dan tergugat II Interpensi Isidanto.

Editor: Gokli