Hakim Beda Pendapat Soal Barang Bukti Kapal Pencuri Ikan asal Vietnam
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 06-07-2018 | 12:46 WIB
8-wn-vietnam1.jpg
Delapan WN Vietnam pencuri ikan di perairan Indonesia sebelum mendengar pembacaan putusan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman yang yang sama dengan denda Rp 300 juta untuk warga negara (WN) Vietnam yang tertangkap saat mencuri ikan di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.

Namun, berbeda soal barang bukti kapal KM.KG95337TS yang dinahkoda Le Ngoch Bach dan Kepala Kamar Mesin (KKM) Thieu Hoang Anh. Keduanya disidang terpisah dengan barang bukti kapal KM.KG 90592TS yang di nahkoda oleh terdakwa Nguyen Van Hoang dan kepala kamar mesin Nguyen Tai Loi.

Ketua Majelis Hakim Jhonson Sirait menyatakan barang bukti kapal itu rampas untuk negara. "Untuk barang bukti kapal yang digunakan para terdakwa dirampas untuk negara," ujar Jhonson

Baca: Curi Ikan di Perairan Indonesia, 8 WN Vietnam Hanya Divonis Denda Rp300 Juta

Sementara itu, soal sidang terpisah, Acep menyatakan untuk barang bukti kapal yang digunakan oleh Kapal KM. 95366TS/SIMA001 yang dinahkodai oleh Tran Duc Thoi dan Dao Mara selaku KKM, serta kapal KM.BV 5480TS yang di Nahkoda oleh Tran Anh Tuan dan Tran Anh Van Thai selaku KKM di rampas untuk dimusnahkan.

"Selain dikenai hukuman denda, untuk barang bukti keempat terdakwa ini di rampas untuk dimusnahkan," kata Acep.

Mendengar itu, kedelapan terdakwa menyatakan menerima putusan majelis Hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Jaya yang masih menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut kedelapan terdakwa masing-masing dengan tuntutan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta barang bukti kapal yang di gunakan oleh para terdakwa dimusnahkan.

Sebelumnya diberitakan, delapan warga negara (WN) Vietnam yang tertangkap saat mencuri ikan di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, hanya divonis membayar denda di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (5/7/2018).

Dalam amar putusannya kedelapan terdakwa terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), melanggar dakwaan alternatif pertama pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) jo pasal 102 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU kedelapan terdakwa ini ditangkap oleh oleh Kapal KRI Baladewa Mabes Polri di waktu yang berbeda yaitu pada tanggal 15 Maret 2018 sampai 16 Maret 2018 bertempat di Laut Natuna Utara Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada posisi 06º 09. 726’ U - 106º 12. 755’ T yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Editor: Dardani