Catat, Begini Alur Pelayanan Permohonan SKCK di Polres Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 29-06-2018 | 15:37 WIB
pelayanan-skck11.jpg
Pelayanan SKCK di Sat Intel Polres Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang hingga saat ini masih terus melayani ratusan Bacaleg yang memohon pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tanjungpinang.

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM di sentra pelayanan permohonan SKCK, sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi pemohon dalan pengurusan SKCK mulai dari pengisi data formulir permohonan sidik jari dan SKCK.

Setelah mengidi formulir, pemohon juga harus melampirkan data administrasi pribadi seperti photo copy KK, KTP, ijazah atau akte lahir, bersama pas photo 4 kali 6 dan 3 kali 4.

Alur perngurusan, pemohon dapat meminta formulir permohonan sidik jari dan pengurusan SKCK kepada petugas pelayanan satintel di Polres Tanjungpinang, setelah seluruhnya diisi dan dilengkapi, formulir permohonan diserahkan kepada petugas pelayanan.

Selanjutnya, tak berapa menit, pemohon akan dipanggil petugas kepolisian yang melaksanakan sidik jari. Setekah sidik jari selesai, selanjutnya, pemohon akan dipanggil petugas verifikasi permohonan SKCK Untuk memperfikasi data dan pembayaran PNBP pengurusan SKCK Rp30 ribu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, pembayaran PNBP SKCK merupakan pungutan resmi negara sesuai dengan Peraturan Kapolri momor 6 tahun 2016 tentang pungutan PNBP dalam pengurusan SKCK.

Terkait dengan mekanisme pengeluarkan, Ucok menyatakan, pihakanya akanengekuarkan permohonan SKCK sesuai dengan catatan kepolisian terhadap pohon.

"Sistemnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian akan kami keluarkan sesuai dengan catatan kepolisian pada pemohon. Jika pemohon pernah melakukan tindak pidana korupsi atau pidana umum lainya dan sebelumnya telah divonis dan dijalani, maka akan tercatat rekam jejak prmohon dan diterangkan dalam SKCK yang dimohonkan, sebagaimana catatan yang ada di kepolisian," jelas Kapolres.

Mengenai penggunaan diserahkan pada pihak terkait, apakah sebagai syarat calon, atau menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri (PN) dalam mengeluarkan surat keterangan bersih diri dan tidak pernah sebagai terpidana kasus yang diancam 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Intel Polres Tanjungpinang, AKP. Monang S mengatakan, permohonan SKCK di Polres Tanjungpinang dalam satu minggu terakhir memang meningkat hampir dua kali lipat dari hari biasa karena jadi salah satu persyaratan bagi bakal calon legislatif.

"Untuk jumlahnya belum kami hitung, karena sampai saat ini, sejumlah warga masih memasukan permohonan," ujarnya.

Selain pengurus SKCK, Monang menambahakan, Bacaleg DPRD Kepri juga ada yang meminta rekomendasi dari Sat Intel polres Tanjungpinang, sesuai dengan domisilinya untuk menguruskan SKCK di Polda.

"Untuk calon DPRD Provinsi, kami hanya memberi rekomendasi sesuai dengan domisili pemohon, dan selanjutnya pemohon mengajukan ke Polda Kepri," ujarnya.

Editor: Yudha