Pekerja Asing Harus Mampu Kuasai Bahasa Indonesia
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 29-06-2018 | 12:04 WIB
pekerja-cina1.jpg
Pekerja asing asal China yang disinyalir tak bisa berbahasa Indonesia. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mewajibkan pekerja asing untuk memiliki kemampuan berbahasa Indonesia, merupakan salah satu upaya mengimplementasikan keberadaan bahasa Indonesia sebagai salah satu jati diri bangsa Indonesia yang wajib digunakan dalam komunikasi masyarakat.

Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bahasa Indonesia FKIP UMRAH Abdul Malik mengatakan perlu adanya kebijakan tegas pemerintah daerah maupun pusat untuk mewajibkan pekerja asing yang ada di Provinsi Kepri untuk memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.

Hal ini disampaikan Abdul Malik mewakili Akademisi dalam penyuluhan pengunaan bahasa negara di media massa oleh Kantor Bahasa Provinsi Kepri di Tanjungpinang,Kamis (28/6/2018). "Seharusnya setiap pekerja asing yang bekerja di Indonesia wajib untuk mampu menguasai bahasa Indonesia," ujar Abdul Malik.

Yang mana, lanjut Abdul Malik, hal itu dilakukan untuk menjaga bahasa Indonesia sebagai salah satu alat komunikasi nasional yang ada di Indonesia. "Jangan sampai bertahun-tahun bekerja di Indonesia, namun tak mengerti bahasa Indonesia," ujar Abdul Malik, Jum'at (29/6/2018).

Untuk itu, dibutuhkan ketegasan dari Kantor Bahasa bersama Pemerintah Provinsi Kepri untuk dapat membuat kebijakan khusus terkait penggunaan bahasa Indonesia bagi pekerja asing.

"Salah satunya perizinan bagi perusahaan multinasional yang memiliki pekerjaan asing dapat menerapkan persyaratan memiliki kemampuan berbahasa Indonesia," tegas Abdul Malik.

Sehingga kedepannya, lanjut Abdul Malik setiap pekerja asing yang bekerja di Indonesia khususnya di Provinsi Kepri harus memiliki kemampuan penguasaan bahasa Indonesia.

Editor: Dardani