Curi Motor Seorang Waria, Isyak Divonis 18 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 29-06-2018 | 09:04 WIB
terdakwa-ranmor-isyak.jpg
Terdakwa Moch Isyak usai mendengar pembacaan putusan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Moch Isyak (25) terdakwa pencurian sepeda motor dengan cara merampas divonis 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (28/6/2018).

Putusan ini dibacakan majelis hakim Santonius Tambunan, Monalisa Siagian dan Acep Sopian Sauri. Majelis meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP.

"Atas perbuatannya yang terlah terbukti di persidangan, majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Santonius.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Dhani Daulay yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara.

Atas putusan tersebut terdakwa langsung menyatakan terima. Sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.

Sebelumnya, Polsek Bukit Bestari berhasil membekuk Moch Isyak (25) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban seorang waria di belakang Hotel Aston, Jalan KM 11 Tanjungpinang, Pukul 06.00 WIB, Rabu (7/2/2018).

Kronologis kejadian berawal pada saat korban pergi dengan menggunakan sepeda motor Mio warna Hitam BP 3796 TV bersama-sama dengan tersangka pergi ke arah Dompak. Sesampainya di rumah kosong di Tanjung Siambang Dompak mereka duduk di atas motor dan mengobrol bersama.

Namun sebelum ke Tanjung Siambang Dompak korban bersama terdakwa malamnya telah minum-minum alkohol di Jembatan Dompak Tanjungpinang, setelah hari sudah mulai terang maka pelaku dan korban langsung menuju Tanjung Siambang Dompak.

Dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian memukul korban (waria) menggunakan balok hingga tersungkur dan akhirnya membawa kabur sepeda motor korban.

Editor: Gokli