Semester I 2018 Capai 26 Perkara

Penggugat Perceraian di PN Tanjungpinang Didominasi Wanita Muda
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 28-06-2018 | 19:43 WIB
santonius-humas-ok.jpg
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gugatan perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang sepanjang Januari-Juni 2018 mencapai 26 perkara. Penggugat didominasi wanita muda berumur sekitar 28 tahun.

"Sudah 26 perkara peceraian yang masuk pada semester I 2018 ini. Penggugat didominasi wanita muda dengan umur sekitar 28 tahun," kata Humas PN Batam, Santonius Tambunan, Kamis (28/6/2018).

Berdasarkan data yang diperoleh dari 26 perkara perdata perceraian tersebut 13 perkara masih dalam proses persidangan, sedangkan sisanya 13 perkara lagi sudah diputus hakim PN Tanjungpinang.

"Saat ini 13 perkara masih dalam proses persidangan," katanya.

Selain wanita berkisar umur 28 tahun, ada sejumlah perkara yang penggugatnya wanita berumur 50 tahun. Namun, jumlahnya masih lebih rendah dibanding wanita yang berumur muda.

Gugatan cerai yang diajukan para wanita itu berbagai macam, di antaranya tidak mendapat nafkah lahir batin, faktor ekonomi dan KRDT.

Perkara gugatan cerai yang menjadi ranah PN Tanjungpinang bagi masyarakat di luar agama Islam. Sedangkan yang beragama Islam mengajukan gugatan di Pengadilan Agama.

"Dari 26 perkara ini, penggugat didominasi istri (wanita)," tutup Santonius.

Editor: Gokli