Ini Rekapitulasi Napi Penerima Resmisi Idul Fitri 1439 H di Kepri
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 12-06-2018 | 10:16 WIB
remisi-kepri.jpg
Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepri, Rinto Gunawan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Total 1.423 narapidana di Provinsi Kepri menerima remisi Idul Fitri 1439 H. Mereka tersebar di sejumlah Lapas/Rutan yang ada di Kepri.

Berikut daftar Lapas/Rutan yang warga binaanya menerima resmisi Idul Fitri di tahun 2018 ini.

1. Lapas Kelas IIA Tanjungpiang sebanyak 281 orang;
2. Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 561 orang;
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 65 orang;
4. LPKA kelas II Batam sebanyak 31 orang;
5. LPP Kelas II Batam 92 orang;
6. Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 55 orang;
7. Rutan Kelas IA Tanjungpiang 155 orang;
8. Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 194 orang;
9. Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 34 orang.

Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepri, Rinto Gunawan menyampaikan, remisi itu terdiri dari dua jenis, yakni Remisi Khusus (RK) I dan RK II.

"Dari total 1.423 napi yang menerima remisi Idul Fitri, ada 18 orang yang dinyatakan langsung bebas. 18 orang itu merupakan penerima resmisi RK II," jelas Rinto, Selasa (12/6/2018).

Ke-18 napi tersebut langsung bebas setelah menerima pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Sedangkan RK I hanya mendapat pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan ada sebanyak 1.045 orang.

"Napi yang tergolong PP 99, mereka telah mendapatkan surat keterangan justice collaborator," tutupnya.

Editor: Gokli