Lebihi Ambang Batas Bakal Ditindak

Kadishub Kepri Ingatkan Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 08-06-2018 | 10:04 WIB
Jumhur-dan-Yusfa-btm.jpg
Kadishub Kepri Jumhur Ismail (kanan) dan Kadishub Batam Yusfa Hendri (kiri). (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau memantau penjualan tiket pesawat jangan sampai melanggar ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Jamhur Ismail, mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat tidak boleh melebihi ambang batas maksimal yang ditetapkan Kemenhub.

"Kami ingatkan perusahaan penerbangan tidak memanfaatkan mudik Lebaran ini dengan menjual harga tiket yang tidak wajar, karena itu melanggar Peraturan Kemenhub Nomor: 14/2015," katanya, Kamis (7/6/2018), seperti dikutip laman resmi Diskominfo Kepri.

Jamhur menegaskan tidak akan segan-segan melaporkan pihak perusahaan penerbangan yang nakal. Jika terbukti bersalah, menaikkan harga tiket melebih ambang batas maksimal yang ditetapkan Kemenhub, maka dapat dikenakan sanksi, salah satunya pencabutan izin operasional.

Saat ini, kata dia, seluruh perusahaan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket. Rata-rata kenaikan hargat iker mencapai 100 persen. "Kami masih menganalisanya," ujarnya.

Harga tiket pesawat untuk rute penerbangan Tanjungpinang - Batam menuju Natuna dan Anambas naik 100 persen. Harga satu tiket pesawat sekitar Rp2 juta.

"Itu harga tiket pesawat antarpulau sudah sangat mahal. Kalau ke kota lainnya, rata-rata harga tiket naik 100 persen, bahkan lebih," katanya.

"Ini sudah tidak wajar. Perusahaan terlalu banyak mengambil keuntungan saat masyarakat membutuhkannya," ucapnya.

Editor: Gokli