Pemprov Kepri Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Oleh : Ismail
Jum\'at | 08-06-2018 | 08:28 WIB
Sekda-Kepri-Fadillah14.gif
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadillah

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan fasilitas mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Surat Edaran tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No. 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 dan dipertegas dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : B/21/M.KT.02/2018.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan, larangan itu dilakukan dalam rangka penegakan disiplin ASN untuk mengingatkan larangan penggunaan fasilitas dinas.

Oleh karena itu, melalui aturan tersebut Pemprov Kepri melarang bagi seluruh kalangan pejabat dan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 1439 H/2018.

"Kita sudah komitmen akan mematuhi aturan yang ada, dimana melarang bagi semua pejabat, ASN dilingkungan Pemprov Kepri menggunakan fasilitas mobil dinas untuk mudik keluar daerah di Kepri," katanya di Tanjungpinang, kemarin.

Kendati demikian, lanjut Sekdaprov, bila penggunaan fasilitas dinas itu masih berada diwilayah masih diperkenankan. Namun, bila fasilitas kendaraan dinas tersebut dibawa ke wilayah luar Kepri maka akan diberikan sanksi

"Bila ditemukan mobil dinas dibawa ke luar Kepri maka PNS dan pejabat yang beraangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada," jelasnya.

Selain itu, Arif juga menambahkan, edaran tersebut juga mengatur larangan bagi pegawai yang menambah cuti bersama seperti yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Apabila pejabat dan PNS dilingkungan Pemprov Kepri yang menambah cuti dari yang telah ditetapkan dalam cuti bersama maka akan diberikan sanksi tegas.

"Nantinya pada tanggal 21 Juni, sebagai batas akhir cuti bersama itu, maka semua pejabat dan PNS wajib sudah masuk. Kita akan absensi di hari pertama masuk kerja itu, dan akan digelar apel bersama dan ini semua harus mematuhinya," tegasnya.

Dalam hal ini, kata Sekda, pihaknya telah memberikan intruksi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri untuk memberikan surat edaran pemberitahukan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Penprov Kepri terkait aturan tersebut.

"Kita harapkan kepala OPD ini untuk menuruskan dan menerapkannya kepada jajaran dibawahnya agar mematuhinya. Sebab, sudah ditegaskan bila melanggar ada konsekwensi sanksi yang akan diterima bila melanggarnya," tegasnya lagi.

Editor: Surya