Kanwil Kemenkumham Kepri Usulkan 1.423 Napi Dapat Remisi Idul Fitri
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 05-06-2018 | 18:28 WIB
dedi-handoko.jpg
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dedi Handoko. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepri mengusulkan 1.423 narapidana mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2018.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dedi Handoko, mengatakan, remisi yang diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan itu terdiri dari remisi khusus (RK) I dan remisi khusus (RK) II.

"Total narapidana yang diusulkan mendapat remisi dari seluruh Rutan dan Lapas di Kepri sebanyak 1.423 orang," ujar Dedi, Selasa (5/6/2018).

Dedi memaparkan, dari seluruh narapidana yang diusulkan menerima remisi, di antaranya penerapan RK I atau remisi pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan ada sebanyak 1.045 narapidana.

Sedangkan yang mendapatkan remisi dengan kategori RK II, di antaranya pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan ada sebanyak 18 narapidana. "RK II ini kategori remisi yang langsung bebas," katanya.

Dedi menjelaskan, seluruh narapidana yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa hukuman dan bagi yang tergolong PP 99 mereka telah mendapatkan surat keterangan justice collaborator.

Menurutnya, pemberian remisi untuk narapidana ini adalah sebuah motivasi bagi seluruh wargabinaan untuk dapat merubah tingkah laku hidupnya menjadi lebih baik lagi selama di dalam tahanan.

"Selain itu juga mereka berupaya selalu ikut menjaga keamanan dan ketertiban di dalam tahanan masing-masing baik itu Lapas maupun Rutan," paparnya.

Adapun rekapitulasi jumlah narapidana yang diusulkan dalam remisi Hari Raya Idul Fitri berdasarkan perolehannya di antaranya:

1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 281 narapidana,
2. Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 561 narapidana,
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 65 narapidana,
4. LPKA kelas II Batam sebanyak 31 narapidana,
5. LPP Kelas II Batam 92 narapidana,
6. Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 55 narapidana,
7. Rutan Kelas IA Tanjungpiang 155 narapidana,
8. Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 194 narapidana,
9. Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 34 narapidana.

Editor: Gokli