Ini Besaran THR Anggota DPRD Kepri
Oleh : Ismail
Selasa | 05-06-2018 | 18:04 WIB
sekwan-kepri-hamidi1.jpg
Sekretaris Dewan Provinsi Kepri, Hamidi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Alokasi tersebut juga sudah termasuk dengan tunjangan yang diberikan kepada seluruh anggota DPRD Kepri.

Sekretaris Dewan Provinsi Kepri, Hamidi mengatakan besaran THR yang diterima antar Pimpunan dan Anggota berbeda-beda jumlahnya. Perbedaan tersebut berdasarkan dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Adapun rinciannya penerimaan THR tersebut yakni, Ketua DPRD sebesar Rp7,6juta. Sedangkan wakil ketua mendapat Rp6,1juta dan anggota Rp5,7 juta. Berbeda dengan ASN, Anggota DPRD Kepri tidak memperoleh tunjangan kinerja.

"Saat ini sedang dalam proses di Keuangan (BPKKD) dan sesudahnya akan ditransfer ke masing-masing anggota," kata Hamidi, Selasa (5/6/2018).

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, Ayub mengungkapkan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kewajiban THR tersebut akan dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni.

Menurut Ayub, setelah melalui proses perhitungan dialokasikan anggaran sebesar Rp 28,5 miliar untuk pembayarakan THR para anggota DPRD, ASN dan PTT di lingkup Pemprov Kepri.

Editor: Yudha