Arif Terancam Sanksi Ringan Hingga Berat

Sanksi Disiplin untuk Sekda Kepri Segera Dibahas Baperjakat
Oleh : Irawan
Kamis | 24-05-2018 | 14:16 WIB
Arief_kemendagri1.jpg
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arief M Edie.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah memerintahkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk membahas sanksi disiplin kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) TS Arif Fadillah, karena menerima gratifikasi saat pernikahan anaknya di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, dan Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arief M Edie di Jakarta, Kamis (24/5/2018).

"Rekomendasi dari KPK memang sudah diterima sama Pak Menteri (Mendagri Tjahjo Kumolo,red) . Tentunya segera ditindaklanjuti dengan membahas pelanggaran tersebut dan akan dibahas di Baperjakat," kata Arief.

Menurut Arief, Baperjakat yang beranggotakan Mendagri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri akan membahas mengenai aturan kepegawaian yang dilanggar oleh Sekda Kepri TS Arif Fadilah berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberatan Korupsi (Kepri).

Arief menegaskan, perbuatan Sekda Kepri yang menerima gratifikasi jelas melanggar UU tentang Pemberantasan Korupsi dan sebagai PNS/ASN tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Kita sesalkan kenapa Sekda Kepri tidak segera melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK. Menerima gratifikasi itu jelas melanggar UU Antikorupsi," katanya.

Namun, Arief menolak untuk menjawab pertanyaan soal sanksi yang bakal diberikan kepada Sekda Kepri, karena hal itu merupakan ranah KPK.

"Kalau soal sanksi saya belum bisa komentar, karena tergantung rekomendasi dari KPK, bisa saja hanya perintahkan teguran tertulis agar menjadi contoh bagi pejabat lain untuk tidak melakukan hal serupa," katanya.

Kepuspen Kemendagri ini mengatakan, ada tiga jenis sanksi apabila melanggar aturan kepegawaian, yakni berat, sedang dan ringan. Sanksi berat berat bisa pemecatan, pembebasan jabatan, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat dan golongan dan penurunan gaji.

Sedangkan sanksi sedang berupa penundaan gaji berkala, sementara sanksi ringan adalah berupa teguran tertulis, pertama, kedua dan ketiga. "Apa bentuk sanksi nanti Baperjakat yang menentukan sesuai rekomendasi yang diberikan oleh KPK," katanya.

Arief menambahkan, penerimaan gratifikasi yang dilakukan Sekda Kepri TS Arif Fadilah bisa berdampak bagi pemberi gratifikasi, apalagi yang memberikan adalah seorang kepala daerah.

"Jika yang memberikan kepala daerah, maka kepala daerah tersebut akan terjerat karena telah memberikan gratifikasi. Bisa kena itu kepala daerahnya," kata Kapuspen Kemendagri ini.

Gratifikasi itu diterima Arif saat menikahkan anak laki-lakinya pada 16-17 Februari 2018 di Bukittinggi, Sumatera Barat dan 26 Februari di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Saat ini Direktorat Gratifikasi KPK masih melakukan klarifikasi lanjutan terhadap Arif.

Seperti diketahui, KPK meminta Mendagri Tjahjo Kumolo menjatuhkan sanksi disiplin kepada Sekretaris Daerah Kepulauan Riau (Sekda Kepri) TS Arif Fadillah, karena menerima gratifikasi saat pernikahan anaknya di Bukit Tinggi, Sumatera Barat dan Tanjungpinang.

"Kepada yang bersangkutan (Sekda Kepri TS Arif Fadhillah) agar diberikan sanksi disiplin oleh Menteri Dalam Negeri. Surat Rekomendasi KPK sudah keluar," kata Giri Supardiono, Direktur Gratifkasi KPK di Jakarta, Senin (21/5/2018).

Menurut Giri, Arif perlu diberikan sanksi disipilin karena sebagai penyelenggara negara tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan menerima gratifikasi saat pernikahan anaknya.

Gratifikasi tersebut, kata Giri, baru dilaporkan Arif setelah yang bersangkutan diperiksa KPK. Jika tidak diperiksa KPK, maka gratifikasi tersebut tidak akan dilaporkan dan tetap diterima oleh TS Arif Fadilah. Padahal KPK telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Kepri untuk mempermudah pelaporan.

Dalam proses kepatuhan dan disiplin PNS, KPK juga menggandeng Inspektorat Kemendagri. Lembaga antirasuah ini mengingatkan ketidakpatuhan melapor gratifikasi memiliki risiko sanksi administrasi disiplin PNS hingga pidana.

KPK disebut Giri memberi waktu 30 hari kerja untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Di Provinsi Kepri sendiri, KPK telah membentuk UPG untuk mempermudah pelaporan.

"Jadi yang bersangkutan melaporkan gratifikasi setelah diperiksa KPK. Rekomendasi sanksi itu kita sampaikan mengingat Sekda Kepri baru melaporkan penerimaan gratifikasi ketika diperiksa KPK. Ini yang kita sayangkan," katanya.

Editor: Surya