Polsek Tanjungpinang Timur Bekuk Penjual dan Pembeli Siji Singapore
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 23-05-2018 | 15:40 WIB
kapolsek-tpi-timur1.jpg
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Hendriyal. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur membekuk empat orang pelaku judi siji di Jalan Hang Lengkir Kilometer 10 Kota Tanjungpinang, Minggu (20/5/2018) sore.

Adapun keempat pelaku bernama Apriyadi selaku penjual siji. Kemudian pembeli yang diamankan bernama Misni, Ermati (Wanita) dan Muhammad Rozi.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Hendriyal mengatakan, penangkapan keempat pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk menjual siji.

"Begitu kami mendapatkan informasi ini, anggota unit reskrim langsung melakukan penyelidikan," ujar Hendriyal saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).

Saat dilakukan penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Marihot Pakpahan, ditemukan pelaku Apriyadi yang sedang merekap nomor-nomor siji dari pembeli.

"Untuk barang bukti yang diamankan buku rekap nomor siji dan uang sebesar Rp 300 ribu," jelas Hendriyal.

Hendriyal menyebutkan, setelah melakukan penangkapan penjualnya, kemudian anggota melakukan pengembangan sehingga ditangkaplah ketiga pelaku lainnya yang merupakan pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka Apriyadi yang merupakan penjual dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

"Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya pembeli siji dijerat dengan pasal 303 KUHP atau pasal 303 bis KUHP dengan ancaman paling lama 10 Tahun atau 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha