KASN Tegaskan, Pemda Dilarang Buat Kegiatan Fiktif untuk Alasan THR
Oleh : Redaksi
Rabu | 23-05-2018 | 15:16 WIB
kasn1.jpg
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan penyelenggara pemerintahan di daerah tidak membuat kegiatan fiktif dengan alasan untuk memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada staf.

Anggota KASN, Nuraida Mokhsen, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa (22/5/2018) mengatakan, mulai tahun ini, ASN mendapatkan THR dari kantornya.

"Kebijakan itu relevan dengan kebutuhan. Sebaiknya pula ASN bekerja secara profesional, tidak mencari tambahan lain dari kegiatan fiktif," katanya.

Selain memberi THR, negara juga memikirkan kebutuhan ASN pada tahun ajaran baru. Negara memberi ASN gaji 13 untuk digunakan anak masuk sekolah.

"Ramadhan, bulan baik sehingga seharusnya uang yang dibawa pulang itu bersumber dari tempat halal. Bulan baik, makan yang baik-baik supaya tenang lahir dan batin," ucapnya, yang juga mantan pejabat Pemprov Kepri.

Wanita yang lahir di Natuna itu juga berulang kali mengingatkan kepada penyelenggara pemerintahan daerah untuk melaksanakan tugas secara profesional agar tidak terjerat hukum. Saat ini, KPK memantau seluruh pemda sekarang sehingga sebaiknya seluruh ASN tidak melakukan hal-hal yang merugikan daerah dan negara.

"Hati-hati, jangan melakukan kegiatan fiktif, nanti KPK tangkap," ujarnya.

Nuraida mengatakan ada dinas tertentu di daerah yang kreatif merancang kegiatan fiktif menjelang lebaran, yang kemudian hasilnya dibagi-bagikan kepada staf.

"Kepala dinas itu merasa tidak enak kalau tidak memberi uang THR kepada stafnya, sementara itu tidak dibenarkan. Akhirnya nekat membuat kegiatan fiktif kemudian uang haram itu dibagikan kepada stafnya," ujarnya.

Ketika masih mengabdi di Pemprov Kepri, ia mengaku pernah mendapatkan bingkisan, minuman kaleng dan lainnya. Ia sendiri tidak mengetahui sumber uang untuk membeli barang kebutuhan lebaran tersebut.

"Ada saja barangnya, minuman kaleng. Mereka sangat kreatif. Ini padahal tidak dibenarkan karena dari sumber ilegal," katanya.

Kondisi berbeda ditemukan saat menjadi ASN pusat. ASN tidak mendapatkan THR.

"Semula kaget, tetapi lama-lama terbiasa. Memang beda kebiasaan di Kepri dengan Jakarta. Kalau pun dapat bingkisan bersumber dari anggaran resmi Wakil Presiden. Itu nilainya relatif kecil, tetapi resmi, dan kami puas," tuturnya.

Selain merancang kegiatan fiktif, menurut dia pelanggaran juga dapat terjadi dengan melibatkan pihak ketiga. Dinas yang berhubungan dengan pihak ketiga potensial mendapat hadiah dari pengusaha.

"Bisa saja diberi barang ini dan itu. Bisa karena minta atau memang diberi. Tetapi seharusnya itu ditolak," tuturnya.

Sumber: Diskominfo Kepri
Editor: Yudha