Jadwal Sidang Sering Molor, PN Tanjungpinang Segera Lakukan Perbaikan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 08-05-2018 | 16:04 WIB
Santonius-Tambunan1.jpg
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengakui seringnya terjadi keterlambatan persidangan sebagaimana dikeluhkan sejumlah saksi korban dan keluarga terdakwa.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH mengatakan, keterlambatan tersebut terjadi akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membawa terdakwa untuk disidangkan sering kali tiba di pengadilan sudah lewat tengah hari.

"Memang Ketua PN telah mengeluarkan penetapan yang isinya bahwa perkara perdata disidangkan pukul 08.00 - 12.00 WIB, sedangkan perkara pidana Pukul 13.00 - 16.30 WIB. Namun seringkali berdasarkan pengamatan kami terhadap saksi, mereka dalam panggilan sering dipanggil Pukul 09.00-10.00 WIB sehingga para saksi sering menunggu lama sampai pukul 13.00 WIB," ujar Santonius menjawab BATAMTODAY.COM, Selasa (8/5/2018).

Santonius juga mengatakan, terkait keterlambatan pelaksanaan persidangan tersebut pihaknya juga sudah sering menegur Jaksa Penuntut Umum agar dapat melaksanakan sidang sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan.

"Namun, jaksa juga mengaku seringkali terkendala dengan adanya pelimpahan tahap dua dan alasan lainnya yang juga merupakan tupoksi internal mereka di kejaksaan," ujar Santonius.

Untuk memperbaikai pelayanan pelaksanaan sidang tersebut, Santonius menambahkan, akan kembali berkoordomasi dengan kejaksaan agar saksi-saksi yang dihadirkan dapat dipanggil sekitar pukul 13.00 WIB. "Hingga mereka juga tidak menunggu terlalu lama untuk bersidang," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah saksi korban dan keluarga terdakwa mengeluhkan pelayanan dan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Pasalnya hampir setiap hari jadwal persidangan molor hingga sore bahkan malam hari.

"Dari panggilan jaksa yang kami terima, jadwal sidangnya disebut jam 09.00 WIB. Tetapi kenyataannya baru berlangsung sore," kata Maidah salah seorang saksi kasus pidana umum kepada BATAMTODAY.COM, Selasa(8/5/2018).

Ia mengaku waktunya banyak terbuang karena harus menunggu sidang. Selain itu juga tidak adanya dana transportasi dan akomodasi atas kehadirannya sebagai saksi.

Editor: Yudha