Jadwal Sidang Sering Molor, Saksi dan Keluarga Terdakwa Keluhkan Pelayanan PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 08-05-2018 | 15:40 WIB
pn-tpi1.jpg
Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah saksi korban dan keluarga terdakwa mengeluhkan pelayanan dan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Pasalnya hampir setiap hari jadwal persidangan molor hingga sore bahkan malam hari.

"Dari panggilan jaksa yang kami terima, jadwal sidangnya disebut jam 09.00 WIB. Tetapi kenyataannya baru berlangsung sore," kata Maidah salah seorang saksi kasus pidana umum kepada BATAMTODAY.COM, Selasa(8/5/2018).

Ia mengaku waktunya banyak terbuang karena harus menunggu sidang. Selain itu juga tidak adanya dana transportasi dan akomodasi atas kehadirannya sebagai saksi.

"Secara waktu dan tenaga jelas kami rugi, apa lagi sampai sore seperti ini. Terus terang kami ini nelayan, cari makan dengan menangkap ikan, kalau sampai sore seperti ini, jelas waktu sudah terbuang," ujarnya.

Keluhan yang sama juga dikatakan sejumlah pengunjung sidang seperti kuasa hukum dan pencari keadilan. Mereka mengeluhkan jadwal sidang yang sering molor.

"Pelayanan di PTSP administrasi sebenarnya sudah bagus. Tapi mengenai pelayanan pelaksanaan sidang terus terang sangat mengecewakan karena sering molor," ujar seorang pengacara yang namanya enggan dimuat di berita itu.

"Kalau tidak, yah sama aja, pelayanan pencari keadilan yang cepat, murah dan transparan sebagaimana yang dicanangkan MA hanya slogan doang," katanya lagi.

Ketua PN Tanjungpinang Jhoni SH dan Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH saat coba dikonfirmasi terkait hal itu belum dapat memberi tanggapan. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga belum mendapat jawaban.

Sementara pantauan BATAMTODAY.COM hingga pukul 14.00 Wib, belum satupun kasus yang disidangkan. Sementara sebanyak 31 terdakwa kasus pidana yang sebelumnya telah tiba dan dibawa sipir kejaksaan dari Rutan, dijebloskan dalam kondisi berdesak-desakan di sel tahanan PN Tanjungpinang.

Editor: Yudha