Nekat Curi Motor, Buruh Pelabuhan Sri Payung Tanjungpinang Ini Dibekuk Polisi
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 07-05-2018 | 13:53 WIB
curanmor-tpi111.jpg
MA (bersebo) buruh bangunan pelaku curanmor yang diamankan Polsek Bukit Bestari. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Bukit Bestari berhasil mengamankan MA (32), seorang buruh harian lepas di Pelabuhan Sri Payung Tanjungpinang yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor, Rabu (27/4/2018) lalu.

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari Ipda Haris Baltasar Nasution mengatakan kejadian berawal dari laporan korban, bahwa satu unit sepeda motor Honda Beat BP 3213 GT yang terparkir di depan rumah di jalan Batu Naga Kampung Sungai Jari Tanjungpinang, Rabu (14/3/2018) lalu.

"Atas laporan itu kemudian kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Haris saat melakukan press rilis di Mapolsek Bukit Bestari, Senin (7/5/2018).

Berdasarkan keterangan korban, pagi itu ia ingin mengantarkan anaknya sekolah. Namun saat hendak pergi, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Ternyata tidak hanya sepeda motor saja, satu handphone milik korban juga ikut hilang.

"Atas barang bukti handphone itu, kemudian kami mendapatkan informasi dan melihat handphone dengan ciri-ciri seperti handphone korban di jual di situs online BJB Tanjungpinang," ungkap Haris.

Mengetahui alamat tersangka, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari langsung melakukan penangkapan yang dibantu teman-teman tersangka di tempat kerjanya yang keseharian berkerja sebagai buruh harian lepas di pelabuhan itu.

"Tetapi handphone itu belum sempat dijual dan kami langsung melakukan penangkapan," katanya.

Setelah diamankan, tersangka mengaku mengambil sepeda motor untuk dipakai sendiri lantaran tidak ada kendaraan untuk berkerja. "Saya tidak mampu beli motor," ujar pelaku.

Pengakuan tersangka, sore itu saat melintas dari depan rumah korban, ia melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah.

"Ada kesempatan itu kemudian saya mencoba mengambil sepeda motor itu. Tetapi karena terkunci, akhirnya merusak dinding rumah korban yang terbuat dari triplek sehingga dapat masuk pada saat korban sedang tertidur kemudian mengambil kunci motor dan handphone yang terletak di meja," ungkapnya lagi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Editor: Yudha