Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Mantan Mantri di Bank BRI Kijang Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jumat | 04-05-2018 | 18:53 WIB
mantri-bank-bri-unit-kijang.jpg
Erival Yudistira, mantan mantri di Bank BRI Unit Kijang yang merupakan terdakwa dugaan korupsi uang Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp1,3 miliar, dituntut 8 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Erival Yudistira, mantan mantri di Bank BRI Unit Kijang yang merupakan terdakwa dugaan korupsi uang Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp1,3 miliar, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Jumat (4/5/2018).

Dalam tuntutannya, Gustian menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar Gustian.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar, jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Negera. Apabila harta benda miliknya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman 4 tahun penjara.

Atas tuntutan terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Sri Ernawati SH, meminta waktu selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan secara tertulis.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Suherman dan Corpioner, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bintan awalnya menyelidiki tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank BRI Unit Kijang, Bintan Timur.

Salah satu mantri-nya atas nama Erival Yudistira dan dibantu oleh rekannya Harry Andrian dan Lemiana, menggelapkan uang milik Bank BRI Unit Kijang dengan cara mencari debitur yang bisa digunakan namanya atau identitasnya untuk mengajukan pinjaman dana KUR di Bank BRI.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskrim Polres Bintan, ditemukan sebanyak 57 debitur fiktif yang hanya digunakan namanya dalam mengajukan pinjaman dana KUR dan para debitur tersebut hanya menerima fee sebesar Rp1.000.000.

"Sisa pinjamannya digunakan untuk kepentingan pribadi saudara Erival Yudistira dan ditemukan juga sebanyak 13 orang debitur yang cicilan pinjamannya atau pelunasan pinjamannya telah digunakan oleh saudara Erival Yudistira," ungkapnya.

Selain itu, juga ditemukan sebanyak 14 orang debitur yang penggunaan pinjamannya dibagi-bagi. Dalam penggunaan pinjaman tersebut saudara Harry Andrian dan saudari Lemiana ikut menggunakan uang pinjaman tersebut.

Selanjutnya ditemukan juga sebanyak 35 orang debitur yang dalam mengajukan pinjaman memberikan fee yang bervariasi kepada saudara Erival, Lemiana dan Harry Andrian, agar proses pengurusannya dipermudah.

Berdasarkan hal tersebut, maka dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Bintan dan terhadap perkara tersebut di atas, juga telah dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Provinsi Kepri dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,3 juta.

Editor: Udin