Saat Ibunya Tak di Rumah, Bocah 11 Tahun Ini Sering 'Digenjot' Ayah Tirinya
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 04-05-2018 | 18:28 WIB
Ipda-Dhia-Chynthia-Siregar.jpg
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang, Ipda Dhia Chynthia Siregar (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang bocah yang masih berumur 11 tahun di Tanjungpinang menjadi korban pencabulan ayah tirinya sendiri. Pencabulan itu bahkan dilakukan di kediamannya saat ibunya tidak di rumah.

Perlakuan biadab itu terungkap saat ibu korban merasa curiga dengan kelakuan suaminya berinisial AI (38) ini yang kerap melarang dan memarahi anaknya jika bermain dengan teman lelakinya.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang, Ipda Dhia Chynthia Siregar, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang tega mencabuli anak tirinya sendiri.

"Benar, kami telah mengamankan pelaku pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri," ujar Dhia saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (4/5/2018).

Dhia mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari laporan ibu kandung korban. Usai mendapatkan laporan, aparat Polres Tanjungpinang pun bergerak, hanya saja tersangka kabur dari rumah, sehinga pihak kepolisian terus memburunya.

Karena terus dibayangi rasa takut, akhirnya pelaku pulang juga ke rumah dan menyerahkan diri ke Mapolres Tanjungpinang, yang diantar langsung oleh ibu korban, Selasa (2/5/2018) malam.

Dhia mengungkapkan, kejadian pencabulan ini sudah lama terjadi. Namun karena belakangan ini ibu korban merasa curiga, sehingga mencoba mencari tahu dan menanyakan langsung kepada anaknya yang menjadi korban perlakuan biadab ayah tirinya itu.

"Setelah itu akhirnya anaknya mengaku pernah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri secara berulang-ulang kali, saat ibunya sedang tidak berada di rumah," ungkapnya.

Akibat kejadian ini, AI dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah berada di dalam jeruji besi Mapolres Tanjungpinang dan nanti akan kita rilis secara lengkap," tutupnya.

Editor: Udin