Setubuhi Pacar Berulang Kali, Pria di Tanjungpinang Ini Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 03-05-2018 | 12:40 WIB
kanit-ppa-tpi.jpg
Kanit PPA Polres Tanjungpinang, Ipda Dhia Chynthia Siregar. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gaya berpacaran remaja saat ini saat sudah melampaui batas dan bahkan sudah terjerumus ke dalam perbuatan negatif. Seperti yang dilakukan pemuda berinisial MI (19) sudah menyetubuhi pacarnya A (17) yang masih duduk di bangku SMA, hingga berulang kali.

Akibat perbuatannya, MI akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi. Tersangka ditangkap Polisi pada hari Rabu(2/5/2018) sore.

Bejatnya lagi, tersangka yang hendak dimediasi Polisi dengan korban dengan sengaja menyebarkan foto fulgarnya dengan korban, kepada abang korban melalui media sosial. Akhirnya, keluarga korban melaporkan tersangka ke Polisi setelah diketahui sudah menggagahi korban.

"Dari mediasi itu, diketahui bahwa tersangka sudah beberapa kali bahkan sering sampai terkadang lupa telah mencabuli dan menyetubuhi korban di semak-semak sekitar wilayah Dompak dan wisma di Tanjungpinang," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang, Ipda Dhia Chynthia Siregar di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (3/5/2018).

Berdasarkan pengakuan tersangka maupun korban, awalnya keduanya berpacaran dan sering melakukan hubungan badan bak suami istri sekitar satu tahun yang lalu. Namun berjalan waktu mereka akhir putus.

Hal itu, membuat tersangka berniat menyebarkan foto fulgar mereka ke abang kandung korban. "Sekitar puluhan kali korban disetubuhui oleh pelaku dan akibatnya korban merasa malu karena ketahuan oleh orangtuanya," katanya.

Atas perbuatannya, MI dijerit dengan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah berada di dalam jeruji besi Mapolres Tanjungpinang," tutupnya.

Editor: Gokli