Aspidum Kejati Kepri Sebut Tuntutan Ringan Bos Tambang Pasir Ilegal dari Kejari Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 03-05-2018 | 08:16 WIB
kangui-di-persidangan2.jpg
Herman alias Kangui, terdakwa kasus penambang pasir ilegal di Bintan, dituntut 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaldi Akri SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (30/4/2018) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tuntutan ringan terhadap bos tambang pasir ilegal di Bintan, Herman alias Kangui, yang hanya 15 bulan penjara, diakui Kejaksaan Tingi Kepri merupakan keputusan Asisten Pidana Umum (Aspidum) dari rencana tuntutan (Rentut) yang diajukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Rentutnya dari Kejari ke Kejati, dan itulah tuntutan yang kami berikan sesuai dengan fakta persidangan," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Zulbahri, pada BATAMTODAY.COM, Rabu (2/5/2018).

Ditanya apa yang menjadi dasar pertimbangan jaksa memperingan tuntutan terdakwa penambang pasir ilegal dan pengrusakan lingkungan itu, dari ancaman 10 tahun penjara atas dakwan tunggal JPU, Zulbahri berdalih agar wartawan menanyakan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Coba ditanyakan saja ke Kejaksaan Negeri, saya sedang di luar kota ini," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Arif Syafrianto mengatakan, Jaksa P16 yang melakukan penuntutan terhadap bos tambang pasir ilegal, terdakwa Herman alias Kangui tersebut adalah dari Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Jaksa P16-nya dari Kejaksaan Tinggi, kami di Kejaksaan Negeri hanya Jaksa kedua," ujar Arif Syafrianto.

Mengenai rencana tuntutan, Arif mengakui, awalnya mereka yang mengajukan ke Kejaksaan Tinggi Kepri, tetapi yang memutuskan tuntutan yang dibacakan di Pengadilan adalah Kejaksaan Tinggi.

"Untuk Rentut memang dari kami ke Kejati dan yang dibacakan di PN merupakan tuntutan dari Kejati," ujarnya.

Sebelumnya, bos tambang pasir ilegal di Bintan, terdakwa Herman alias Kangui, dituntut Jaksa Penuntut Umum hanya 15 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Anehnya, meski menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, melakukan pertambangan pasir ilegal, sebagaimana dakwaan tunggal melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, namun JPU menuntut terdakwa sangat ringan, hanya 15 bulan penjara, dari ancaman 10 tahun dan denda Rp 1 miliar sesuai pasal yang didakwakan.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan terdakwa Herman alias Khangui, melakukan penambangan pasir di Desa Kawal Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, tidak memiliki Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dengan Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.

Editor: Udin