Jajaran Polres Tanjungpinang Amankan 509 Botol Mikol Tak Berizin
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 01-05-2018 | 13:40 WIB
mikol-tpi1.jpg
Mikol tangkapan jajaran Polres dan polsek-polsek di Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 509 botol minuman beralkohol (Mikol) dari sejumlah warung yang tidak memiliki izin untuk menjual mikol pada razia cipta kondisi (cipkon) yang digelar dalam waktu seminggu belakangan.

Cipkon ini berlangsung selama satu pekan yang diadakan oleh Polres Tanjungpinang berserta jajarannya seperti satuan Reskrim, Narkoba, serta jajaran Polsek-polsek yang berada di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Wakapolres Tanjungpinang Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan Cipkon ini menjelang operasi ketupat, yang melibatkan jajaran Sat Reskrim, polsek-polsek dan seluruh jajaran Polres Tanjungpinang mengamankan 509 botol mikol dari beberapa warung di Kota Tanjungpinang.

"Beberapa mikol ini tidak memiliki izin dan minuman oplosan ini menjadi atensi dari pimpinan dalam rangka cipkon menjelang operasi ketupat," ujar Joni didampingi oleh Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol M Chaidir dan jajarannya saat melakukan press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (1/5/2018).

I Gede Ngurah Joni Mahardika memaparkan selain mikol botolan, juga diamankan 4 jerigen tuak dan 5 case mikol kaleng yang sudah kadaluarsa yang diperoleh dari berbagai tempat di Tanjungpinang.

"Misalnya di warung yang terdapat di Jalan Kamboja, Jalan Bakar Batu, Jalan Adi Sucipto, Jalan Gatot Subtoto dan lainnya," katanya.

Lebih lanjut Joni mengungkapkan untuk pemilik atau orang yang menjual mikol tersebut akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman. Seluruh pemilik di jerit dengan peraturan menteri perdagangan pasal 106 ayat 1 jo 24 ayat 1 undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, jo pasal 31 ayat 1 permendag nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan mikol.

"Saat ini pimilik mikol tidak kita lakukan penahanan tetapi kita akan melakukan penyelidikan dan pendalaman keterlibatannya dan barang bukti kita lakukan penyitaan dan nanti akan kita lakukan pemusnahan," ungkapnya.

Menurutnya jajarannya juga mengamankan berbagai miras oplosan seperti seperti tuak yang dicampur dengan minuman berenergi dan sepritus, yang pasti dampaknya sangat berbahaya untuk kesehatan.

"Kami imbau kepada warga Tanjungpinang agar berhati-hati dengan minuman seperti ini jangan sampai kalau hanya dengan ingin gaya tapi mengorban kesehatan dan bahkan sanak keluarga dan bahkan temannya sendiri," tutupnya.

Editor: Yudha