Abaikan Tuntutan Warga

Gubernur Terbitkan SK Biaya Ganti Rugi Kerohiman Warga Sei Gong Hanya Rp 3 Miliar
Oleh : Ismail
Selasa | 24-04-2018 | 12:51 WIB
warga-sei-gong-batam1.jpg
Sejumlah warga Waduk Sei Gong, Kota Batam, usai melakukan pertemuan bersama Gubernur di Kantor Gubernur Pulau Dompak (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tuntutan ganti rugi lahan atas dampak pembangunan salah satu proyek strategis pembangunan Waduk Seigong rupanya tidak digubris Gubernur.

Belum lama ini Gubenur Nurdin Basirun sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang ganti rugi kerohiman para warga Sei Gong, Kota Batam yang terkena dampak pembangunan salah satu proyek nasional tersebut.

Padahal saat pertemuan warga dengan gubernur sebelumnya, warga menuntut keadilan soal dana ganti rugi untuk pembayaran biaya pembongkaran rumah, sewa rumah, mobilisasi, dan tunjangan kehilangan pendapatan akibat pembangunan waduk paling tidak 10 persen dari nilai proyek tersebut atau sebesar Rp 23,8 miliar.

Ketua Tim apraisal Pemprov Kepri, Syamsul Bahrum mengungkapkan, SK Gubernur tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur pada Jumat (20/4/2018) lalu. Dalam Pergub tersebut diatur besaran ganti rugi kerohiman terhadap 78 Kartu Keluarga (KK) Sei Gong yang terkena dampak pembangunan bendungan oleh Pemerintah Pusat itu.

"Sudah selesai. SK-nya ditandatangani Pak Gubernur Jumat kemarin," ungkapnya, Selasa (24/4/2018).

Lebih jauh dijelaskan, biaya kerohiman yang diterima para warga nantinya berupa ganti rugi bangunan dan tanaman sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya. Dimana, lahan atas pembangunan proyek tersebut tidak termasuk dalam ganti rugi biaya kerohiman.

Syamsul mengatakan, anggaran yang telah dialokasikan untuk mengganti biaya kerohiman itu berjumlah Rp 3 miliar. "Hitungannya untuk bangunan dan tanaman saja. Tidak termasuk lahan," kata Syamsul Bahrum.

Dengan diterbitkannya Pergub tersebut, dirinya berharap proses ganti rugi biaya kerohiman itu bisa dilaksanakan sesegera mungkin. Agar permasalahan warga setempat cepat diselesaikan. "Saat ini untuk biaya kerohiman itu sudah ditangani BP kawasan," tukasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Waduk Sei Gong, Kota Batam, melakukan pertemuan bersama Gubernur di Kantor Gubernur Pulau Dompak, Rabu (28/3/2018) lalu.

Dalam pertemuan tersebut para warga menuntut keadilan soal dana ganti rugi untuk pembayaran biaya pembongkaran rumah, sewa rumah, mobilisasi, dan tunjangan kehilangan pendapatan akibat pembangunan waduk tersebut.

Oleh karena itu, berdasarkan kesepakatan para warga Sei Gong, mereka meminta pemerintah tidak hanya membayarkan uang kerohiman saja kepada warga.

Melainkan harus mengganti rugi aset yang sudah terkena dampak dengan setimpal. Paling tidak 10 persen dari nilai proyek tersebut atau sebesar Rp 23,8 miliar. "Kami menawarkan paling tidak 10 persen dari nilai proyek itu," kata Walter.

Editor: Yudha