Gubernur Minta Anggota BPSK Tanjungpinang Beri Perlindungan Maksimal
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-04-2018 | 16:52 WIB
lantik-bpsk-tpi1.jpg
Gubernur Kepri H Nurdin Basirun melantik anggota Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang periode 2017-2022. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri H Nurdin Basirun melantik anggota Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang periode 2017-2022 di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur, Istana Kota Piring, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis (12/4/2018).

Hadir pada kesempatan ini Wakil Gubernur Kepri H Isdianto, Asisten II dan III Syamsul Bahrum dan Muhammad Hasbi, perwakilan FKPD dan sejumlah Kepala OPD beserta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Nurdin mengatakan bahwa perlindungan yang diberikan terhadap konsumen adalah perlindungan yang bersifat preventif yakni perlindungan kepada konsumen sebelum yang bersangkutan mengalami kerugian akibat mengkonsumsi barang atau jasa.

"Inilah perlindungan yang di cita-citakan, di inginkan atau idealnya perlindungan yang kita berikan sebelum konsumen dirugikan," ujar Nurdin.

BPSK, kata Nurdin merupakan ujung tombak bagi para konsumen unruk memberikan perindungan. Bukan hanya itu, lembaga ini memiliki tugas lain yakni mengawasi bentuk perjanjian atau klausa baku yang merugikan konsumen.

"Saat ini baru 2 BPSK di Tanjungpinang dan Batam kita harapkan Kabupaten dan Kota lainnya segera membentuk badan ini karna keberadaannya sangat dibutuhkan dan harus merata," lanjut Nurdin.

Kepada anggota yang baru saja dilantik, Gubernur berpesan agar dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggungjawab. "Pahami tugas dan tanggungjawab yang diberikan," pesan Nurdin.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1271 Tahun 2017 sebanyak 9 orang yang terdiri 3 orang dari unsur Pemerintah yakni: 1. Muhammad Ikhwan, 2. Elvi Arianti dan 3. Desi Afrianti. Kemudian 3 orang dari unsur konsumen yakni: 1. Usman, 2. partogi Angkola dan 3. R.D Kurniwan dan terakhir dari pelaku usaha yakni: 1. Rusmadi, 2. Jannesa Nasmi dan 3. Awendra Ikhlas.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Burhanuddin dalam laporannya mengatakan bahwa BPSK merupakan amanat yang sudah tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 yang mana pembentukannya di limpahkan ke tingkat Provinsi.

"Di Kepri saat ini memiliki 2 BPSK yakni di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam," kata Burhanuddin.

Burhanuddin melanjutkan bahwa seleksi untuk pemilihan anggota sendiri sudah berlangsung sebelumnya dengan Ketua Pansel Sekretaris Daerah H TS Arif Fadillah dan tim pansel yang berasal dari unsur masyarakat serta pelaku usaha.

"Tahapan demi tahapan proses seleksi telah dilalui dan sebanyak 20 orang lebih mendaftar dan memenuhi syarat dan berdasarkan hasil seleksi 9 orang terpilih dan dilantik hari ini," tutup Burhanuddin.

Editor: Yudha