Terbentur Wilayah

Warga Binaan Asal Tanjungpinang di Lapas Narkotika Tak Bisa Gunakan Hak Suara
Oleh : Habibi Khasim
Kamis | 12-04-2018 | 12:40 WIB
robby-tpi-kpu.jpg
Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria menegaskan pihaknya sama sekali tidak mengabaikan hak pilih warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang pada Pilwako 2018. Sebab, letak Lapas dengan penyelenggaraan pesta demokarasi di Tanjungpinang berbeda wilayah.

"Letak Lapas di Kabupaten Bintan. Kita tak bisa bergerak di sana, terbentur wilayah," kata Robby, menanggapi keinginan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Misbahuddin agar warga binaan di Lapas tersebut yang memiliki KPT Tanjungpinang bisa menggunakan hak pilih.

Memang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang terletak di KM 18 Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan tak lagi masuk dalam wilayah Kota Tanjungpinang. Sehingga, warga binaan di Lapas itu tak bisa meraimaikan Pilwako Tanjungpinang 2018.

Sebelumnya, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Misbahuddin menginginkan warga binaan di Lapas tersebut mendapat hak suara. Untuk itu, dia akan berkoordinasi dengan Disdukcapil agar melakukan sosialisasi.

"Kita akan berkoodinasi dengan Disdukcapil, meminta untuk mendata warga binaan kita agar di Pilpres dan Pilkada nanti, mereka juga dapat memberikan hak suaranya," ujar Misbahuddin saat ditemui di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, di KM 18 Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kamis (12/4/2018).

Rangkaian tahapan Pileg dan Pilpres 2019 sudah mulai disosialisasikan KPU ke kabupaten/kota. Namun, pihak Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, mengaku belum pernah mendapat informasi soal pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

"Seharusnya, warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mendapat informasi soal itu, karena mereka juga memiki hak suara," kata Misbahuddin.

Editor: Gokli