Sebelum Liburan, PNS di Provinsi Kepri Wajib Cek Jumlah Cuti Tahunan 2018
Oleh : Redaksi
Kamis | 12-04-2018 | 11:04 WIB
pns-kepri-01.jpg
Ilustrasi - PNS Pemprov Kepri usai liburan Idul Fitri 1432 Hijriyah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jumlah cuti tahunan pegawai negeri sipil (PNS) 2018 masih menimbulkan pertanyaan. Pasalnya setelah ditetapkan cuti tahunan 2018 sebanyak tujuh hari kerja, Kementerian PANRB sempat merilis Keppres cuti terkait cuti bersama PNS yang tidak mengurangi cuti tahunan.

Keputusan tiga Menteri, yakni Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan nomor 707/2017, nomor 256/2017, dan nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 menetapkan cuti bersama tahun 2018 sebanyak lima hari kerja.

Keputusan bersama itu dipedomani selain oleh pegawai swasta, TNI, dan POLRI, juga oleh PNS. Namun merujuk pada PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS diajukan oleh Presiden dan cuti tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Hal tersebut yang membuat sejumlah PNS merasa bingung dan berharap cuti bersama tahun 2018, tidak mengurangi jumlah cuti tahunan. "Kami tahunya di media katanya cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan PNS. Kami berharap betul hal itu," ujar seorang PNS di lingkungan Pemprov Kepri, Selasa (10/4), seperti dilansir laman resmi Pemprov Kepri (kepriprov.go.id).

Pemprov Kepri, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri telah menetapkan bahwa cuti tahunan PNS untuk tahun 2018 tidak lagi 12 hari, karena dipotong cuti bersama yang ditetapkan 5 hari.

"Karena pada SKB masih dibunyikan bahwa cuti bersama memotong jumlah cuti tahunan, jadi jumlah cuti tahunan ditetapkan tujuh hari," ujar Nora Fitri, Kabid Pengadaan, Informasi Kepegawaian, dan Penilaian Kerja BKPSDM.

Hal itu pun telah disosialisasikan pada setiap perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kepri, dengan surat edaran nomor 120/1672/SET. Namun jika Keppres terkait cuti tahunan PNS terbit, maka BKPSDM akan mencabut surat edaran sebelumnya dan diberlakukan sesuai aturan.

Editor: Gokli