Diperiksa KPK Terkait Acara Pernikahan Putranya, Ini Penjelasan Sekdaprov Kepri
Oleh : Ismail
Senin | 26-03-2018 | 12:06 WIB
sekda-kepri-kpk.jpg
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah akhirnya angkat bicara soal dirinya yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, pemeriksaaan dirinya oleh KPK merupakan suatu kewajiban sebagai Pejabat Eselon I untuk melaporkan usai pelaksanaan acara pernikahan putranya.

"Itu memang kewajiban sebagai pejabat eselon I untuk melaporkan ke KPK," ujarnya kepada wartawan, usai memimpin rapat evaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Senin (26/3/2018).

Ia menyebut, memang sudah ketentuannya kepala daerah, termasuk pejabat eselon melaporkan kepada KPK untuk melaksanakan hajatan. Laporan tersebut dilakukan dua kali, sebelum dan sesudah acara tersebut.

"30 hari sebelumnya kami sudah melaporkan. Sementara ini memenuhi kewajiban setelahnya," ungkap Sekda.

Arif menegaskan, dugaan adanya gratifikasi pada hajatan pernikahan putranya beberapa waktu lalu tidak benar. Bahkan, pada acara tersebut, pihaknya juga sudah mengumumkan melalui undangan serta baliho bahwa tidak menerima sumbangan dalam bentuk apapun.

Sementara Kepala Inspektorat Kepri, Mirza Bachtiar, mengungkapkan, kehadiran petugas KPK ke Kepri kemarin hanya meminta klarifikasi Sekda dalam melaporkan hajatan tersebut. Untuk itu, pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan tersebut.

"Bukan diperiksa. Hanya melaporkan saja. Karena memang sudah ketentuannya seperti itu," tutupnya.

Editor: Gokli