Permenhan 26/2013 Disosialisasikan di Lantamal IV Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 23-03-2018 | 12:02 WIB
sos-han.jpg
Suasana sosialisasi Permenhan nomor 26 tahun 2013 di Mako Lantamal IV Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Sosialisai dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan nomor 26 tahun 2013 tentang pengamanan survey dan pemetan wilayah nasional di Aula Yos Sudarso, Markas Komando (Mako) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang, Kamis (22/3/2018).

Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan sosiaisasi sebagaimana diatur dalam Permenhan nomor 26 tahun 2013 tentang Kegiatan Survey dan Pemetaan yang merupakan salah satu kegiatan perekaman wilayah nasional, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam rangka kepentingan pembangunan nasional yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pertahan negara.

Selanjutnya, menurut Danlantamal IV Tanjungpinang, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan itu memiliki manfaat yang sangat penting. Untuk itu seluruh peserta dapat mengikuti dengan baik dan tanyakan apabila ada hal-hal menonjol yang tidak dipahami kepada tim sosialisasi dari Kemenhan RI.

"Kegiatan ini semoga dapat memberikan pencerahan dan panduan bagi seluruh peserta khususnya unsur-unsur TNI Angkatan Laut yang melaksanakan kegiatan operasional dalam rangka penegakkan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di laut," kata Danlantamal IV, seperti dikutip dari siaran pers Lantamal IV Tanjungpinang.

Sementara itu, Direktur Wilayah Pertahanan Kemenhan RI, Laksamana Pertama TNI Bambang Supryadi dalam acara pembukaan mengatakan, kebijakan pemetaan survey pemetaan wilayah nasional merupakan bentuk kebijakan Defence Supporting Economic berupa pengawasan dan kontroling survei pemetaan di wilayah nasional.

"Sudah sejak dahulu diterapkan melalaui Skep Panglima ABRI, namun seiring dengan reformasi organisasi ABRI, kebijakan itu beralih menjadi kebijakan Peraturan Menteri Pertahan. Kebijakan Menteri Pertahanan tentang pengamanan survey dan pemetaan wilayah nasional diberlakukan untuk semua kegiatan servei baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, swasta, maupun pemerintah asing yang bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia ataupun swasta asing yang mendapat lisensi/rekomendasi dari instansi pemerintah Indonesia. Kebijakan tersebut diwujudkan dalam bentuk pemberian Security Clearance (SC) dan penugasan Security Officer (SO) pada kegiatan survey."

Lebih lanjut dikatakan Direktur Wilayah Pertahanan Kemenhan RI, dalam perjalannnya penerapan kebijakan Menteri Pertahanan tentang pengamanan survey dan pemetaan wilayah Indonesia nasional ini, masih banyak masyarakat, swasta maupun instansi pemerintah daerah belum tahu dan memahami, sehingga memandang perlu untuk melaksanakan lagi sosialisasi tentang kebijakan tersebut.

Kegiatan sosialisasi tersebut diisi dengan diskusi penyampaian materi oleh Kolonel Laut Napitupulu dan Kolonel Laut (KH) Jaka Prasetya dilanjutkan dengan tanya jawab yang dipandu moderator Kolonel Laut (KH) Teguh Soedarmadji.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat Bakamla RI, Para Asisten Danlantamal IV, Dansatrol serta Kakuwil Lantamal IV dan Kepala Dinas dan Kepala Satuan kerja di lingkungan Lantamal IV Tanjungpinang serta diikuti peserta dari Lantamal IV, Guskamlabar, Korem 033/WP, Polairud Polda Kepri, Binda Provinsi Kepri, Satrad 213 Tanjungpinang, Kanwil BC Tanjungpinang, KSOP Tanjungpinang dan Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjungpinang serta Kesbangpol Tanjungpinang.

Editor: Gokli