Dikawal dari Perencanaan sampai Selesai

Kajati Perintahkan Satgasus dan TP4D Pelototi Proyek APBD di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 23-03-2018 | 10:38 WIB
asri-kajati.jpg
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Asri Agung Putra. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Asri Agung Putra tak menampik perilaku korupsi masih mengakar di tengah masyarakat, khususnya pejabat pemerintahan. Namun, bukan berarti aparat hukum melakukan pembiaran, meski dampak dari penindakan yang dilakukan belum dapat menghapuskan perilaku koruptif tersebut.

Dikatakan Kajati Kepri, kata kunci dari pemberantasan korupsi, selain dari penindakan, perlu juga adanya pencegahan. Bahkan, upaya preventif tersebut dinilai jauh lebih efektif dibanding dengan penindakan.

"Pembenahan sistem untuk memperbaiki akar masalah jauh lebih efektif," ujar Asri saat berbincang santai dengan BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Kamis (22/3/2018).

Karena kata Asri, dari faktanya, sudah banyak pelaku korupsi yang ditangkap dan dijebloskan ke penjaran, namun sampai saat ini masih banyak pejabat dan swasta yang melakukan korupsi. Jadi fungsi preventif melalui pembenahaan akar masalahnya melalui pengawalan dan pengamana menurutnya juga perlu dilakukan.

Untuk memaksimalkan pelaksanaa penindakan korupsi dan pengawalan program pembangunan di Kepri, Asri Agung mengatakan, Kejati Kepri akan kembali membentuk dan memfungsikan Satuan Tugas tindak pidana khusus (Satgasus) dalam penindakan dan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam pengawala serta pengamana kegiata program pembangunan daerah.

"Dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana Korupsi, dua satuan tugas ini (Satgasus dan TP4D) harus berjalan secara paralel, dan tim di dalamnya memiliki spesifikasi keahlian," kata pria yang sudah menyandang gelar doktor di bidang hukum itu.

Mengenai tugas dan fungsinya, dia menjelasakan, jika berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang pelaksanaan kegiatanya sudah berlangsung, dan ternyata ditemukan unsur yang merugikan negara masif dan terstuktur, maka Satgasus akan melakukan pengusutan dan penindakan.

"Tetapi jika terkait dengan pelaksanaan pengerajan proyek yang akan dan sedang berjalan atau proyek pekerjaanya sudah dilaksanakan, tetapai di sana ada kelebihan pembayaran, atau keterlambatan masa pengerjaan, maka peran Aparat Pengawas Inspektorar Pemerintah (APIP) dan Tim Pengawal yang berlalu serta berkoordinasi dengan TP4D Kejaksaan," jelasnya.

Dalam pelaksanaan tugas, kata Asri Agung, personil di masing-masing satuan juga harus betul-betul memiliki kompetensi.

Terkait denga pelaksanaan tugas TP4D, Asri Agung juga megatakan, Tim Kejaksaa akan masuk melakukan pengawal mulai dari pelaksanaan perencanaan anggaran, pelaksanaan pembahasan serta pelaksanaan anggara kegiatan proyek pemerintahan di APBD kabupaten/kota dan provinsi.
Sehingga, proses pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan, memang benar-benar untuk kepentingan masyarakat dan bukan karena pesanan atau kepentingan oknum atau golongan tertentu.

"Dengan masuknya TP4D dalam perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan, diharapkan tidak ada lagi penganggaran-penganggaran kegiatan proyek APBD yang menjadi titipan-titipan," tegasnya.

Pada pengawalan pelaksanaan proyek, kata Asri, Tim Kejaksaan juga nanatinya akan melaksanakan dengan 'On The Sport' melakukan survei dan pemeriksaaan langsung ke lokasi proyek. Hal ini berbeda dengan yang selama ini dilakukan TP4D sebelumnya yang hanya sebatas menerima laporan atas pelaksanaan kegitan proyek.

"Karena pelaksanaan pendampingan ini memiliki konsekwensi, maka pendampingan TP4D Kejaksaan Kepri dan Kejaksaan Negeri, benar-bear dilakukan pengecehkan, pelaksanaan kegitan pengerjaan proyek tersebut di lapangan," sebutnya.

"Jadi semua Tim TP4D harus turun ke lokasi proyek, lihat, perhatikan dan koreksi serta ingatkan, jika ada yang salah dan melenceng. Nanti terhadap Proyek yang didampingi TP4D Kajati Kepri juga saya akan turun dan lihat langsung ke lokasi, hingga tidak ada lagi laporan 'ABS' dan benar-benar dilakukan dan dilihat di lapangan," tegasnya.

Dalam fungsi transparansi, Asri berjanji akan mengekspos dan mempublikasikan pelaksanaan pengasawasan dan pendampingan yang dilakukan tersebut melalui media, hingga, juga akan menjadi dokumentasi dan arsip dikemudian hari.

"Karena, selain pendampingan dan pengawalan TP4D ini memiliki konsekwensi yang sangat berat terhadap jaminan pelaksanaan kegiatan, ditambah dengan perlunya peningkatan SDM teknis Kejaksaan, transparansi juga sangat diperlukan, hingga tidak mengandung konsep yang berbeda," tutur Asri.

Di bidang tindak pidana umum, Asri juga menyatakan, akan lebih mengintensifkan pelaksanaan supervisi dan evaluasi secara internal terhadap administrasi, penanganan dan penuntutan sejumlah kasus pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri di Provinsi Kepri.

"Supervisi, evaluasi, bimbingan teknis, serta pengawasan internal lainya, nantinya akan di ketuai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, hingga pelaksanaan penegakan hukum dari atas hingga ke jajaran paling bawah terlaksana dengan baik," imbuhnya.

Mengenai apakah denga dilakukanya upaya prepentif Kejaksaan akan menghilangkan upaya refresif atau penindakan? Asri Agung mengatakan, tidak, dan upaya preventif yang dilakukan, juga dibarengi dengan parameter.

"Contohya, jika sudah dilakukan pencegahan, lakukan langka persuasif dan edukatif, tetapi tetap 'Bandal' dan terindikasi melakukan korupsi, maka harus digunakan upaya resfresif yaitu penindakan," Demikian Kajari Kepri, Asri Agung Putra.

Editor: Gokli