Pertengahan 2018, Pemprov Kepri Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan
Oleh : Ismail
Selasa | 06-03-2018 | 12:26 WIB
pemutihan-00.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor akan segera direalisasikan. Program pemutihan tersebut kemungkinan besar akan dilakukan pada pertengahan tahun 2018 ini.

Plt Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Kepri, Hasbi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji kebutuhan serta komponen apa yang akan dibutuhkan. Apakah dendanya saja, pajak pokok, atau balik nama yang akan diputihkan nanti.

"Itu yang sedang kami kaji. Untuk itu kami perlu waktu," katanya menjawab pertanyaan media, Selasa (6/3/2018).

Selain itu, ia mengakui, data kendaraan wajib pajak di Kepri yang saat ini dimiliki masih amburadul. Oleh karena itu, pihaknya berupaya memvalidkan data kendaraan tersebut.

Seiring dengan diberlakukannya pemutihan pajak nantinya juga akan diintegrasikan dengan pemberlakuan pajak progresif. Di mana, satu orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan akan membayarkan pajak dengan biaya berlainan.

"Tetapi permasalahan saat ini masih banyak warga yang tidak balik nama. Jangan sampai nanti, kendaraan yang sudah pindah tangan dengan nama yang sama dapat pemberlakuan pajak progresif," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS Arif Fadhillah mengungkapkan, sesuai laporan dari Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah, hingga kini baru 60 persen warga Kepri yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, diharapkan melalui kebijakan pembebasan denda pajak nantinya bisa menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

"Sektor kendaraan ini baru 60 atau 70 persen yang membayar. Dengan melakukan pemutihan maka diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat," ungkap Sekda, kemarin.

Arif menambahkan, sebelummua kebijakan tersebut dilaksanakan harus terlebih dahulu dilakukan kajian sesuai denhan kondisi real masyarakat.

"Tujuan kita kan agar tidak memberatkan. Yang memberatkan akan kita evaluasi. Apalagi sesuai dengan arahan Pak Gubernur kepada Plt agar 90 persen pajak kendaraan bisa tergarap," katanya.

Editor: Gokli