Satu Tersangka Narkoba Tangkapan Polres Tanjungpinang Ternyata Anggota Satpol PP Berstatus PNS
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 05-03-2018 | 14:02 WIB
satpol-narkoba1.jpg
Revan Razki tertunduk malu di depan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AkP M. Djaiz saat di ekspose. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Revan Razki satu dari empat pelaku narkoba jenis sabu 1,20 gram tangkapan Sat Narkoba Polres Tanjungpinang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) anggota Satpol PP Pemko Tanjungpinang.

"Satu dari empat pelaku yang kita amankan atas nama Revan Razki berkerja sebagai anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, M. Djaiz, Senin (5/3/2018).

M. Djaiz mengungkapkan, penangkapan Revan Razki ini berawal dari penangkapan pelaku Indra Wahyu beberapa waktu lalu, setelah itu dilakukan pengembangan diamankan tersangka Yandi.

"Dari pengembangan penangkapan tidak sampai di situ saja tetapi anggota melakukan penangkapan terhadap Revan Razki di kediamannya, yang selanjutnya dilakukan pengembangan diamankan tersangka Mulyadi pada hari itu juga," ungkapnya

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo pasal 113 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Yudha