BB Seberat 1,2 gram

Polres Tanjungpinang Tangkap Empat Tersangka Narkoba
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 05-03-2018 | 13:38 WIB
kasat-narkoba-tpi11.jpg
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP M. Djaiz. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap empat tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 1,2 gram sabu pada Jumat (9/2/2018).

Keempat pelaku tersebut yakni Indra Wahyu, Yandi, Revan Razki dan Mulyadi yang diamankan di tempat yang berbeda-beda.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP M. Djaiz mengatakan, penangkapan keempat tersanga ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkoba di sebuah warung di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang, Jalan Rumah Sakit.

"Atas laporan itu kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan," ujar M. Djaiz saat melakukan press release di Mapolres Tanjungpinang, Senin (5/3/2018).

Ia mengungkapkan, tersangka yang pertama kali diamankan Indra Wahyu. Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Yandi.

"Pengembangan penangkapan tidak sampai di situ saja tetapi anggota melakukan penangkapan terhadap Revan Razki di kediamannya. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diamankanlah tersangka Mulyadi pada hari itu juga," ungkapnya.

Menurutnya pengakuan Indra Wahyu, dirinya mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara melemparkan di suatu tempat.

"Barang bukti yang diamankan 3 paket kecil sabu seberat 1,20 gram, satu unit sepeda motor, hape Nokia warna hitam dan satu bundel plastik bening," katanya.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo pasal 113 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Yudha