Sidang Gugatan Penetapan Wagub Kepri di PTUN Tanjungpinang Masuk Tahap Pembuktian
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-02-2018 | 14:38 WIB
PTUN-TPI-di-Sekupang1.jpg
Pengadilan Tatausaha Negara Tanjungpinang di Sekupang Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang Gugatan terhadap keputusan penetapan calon tetap, penetapan calon tunggal dan penetapan Wakil Gubernur Kepri Isdianto oleh DPRD Kepri di Pengadilan Tatausaha Negara (PTUN) Tanjungpinang terus bergulir dan akan memasuki pemeriksaan pemeriksaan perkara pokok.

Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan berkas dan pembacaan gugatan, Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang yang dipimpin hakim ketua Nurfatimah SH, dengan hakim anggota Novita SH dan Abdulrahman SH, memerintahkan pada pihak penggugat dan tergugat, untuk membacakan petitum gugatan atas objek dan subjek gugatan yang dimohonkan, pada Senin (12/2/2018).

Usai membacakan gugatan permohonan dari penggugat Lira, Fauzi Bahar dan PKB, selanjutnya majelis hakim PTUN akan memeriksa alat bukti surat dan dokumen dari masing-masing penggugat dan tergugat.

"Pembacaan gugatan sudah dilakukan pada Senin (19/2/2018) kemarin. Rencananya dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti surat dan dokumen dari masing-masing pihak," ujar kuasa Hukum DPRD Kepri, Edard Arfa SH, Selasa,(13/2/2018).

Diberitakan sebelumnya, mantan Calon Wagub Kepri calon wakil gubernur yang diusung Partai PKB Fauzi Bahar dan Nasdem Rini Fitrianti melayangkan gugatan Tatausaha Negara (TUN) Tiga Keputusan DPRD tentang Penetapan Calon Tetap, Penetapan Calon Tunggal dan Penetapan Wakil Gubernur Kepri Isdianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam.

Selain menggungat 3 Keputusan DPRD masing-masing, Surat Keputusan DPRD Kepri Nomor:37 Tahun 2016 Tentang Penetapan Calon Tetap Wagub, SK DPRD Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Calon Tunggal Wagub Kepri, serta Surat Keputusan DPRD Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penetapan isdianto sebagai Wagub Kepri, Fauzi Bahar dan Rini Fitrianti juga menggugat Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sebagai pihak Tergugat.

Tiga surat Keputusan DPRD Kepri yang digugat pemohon ke PTUN itu adalah Surat Keputusan DPRD Kepri nomor Nomor: 37 Tahun 2016 Tentang Penetapan Calon Tetap Wagub, SK DPRD Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Calon Tunggal Wagub Kepri, serta Surat Keputusan DPRD Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penetapan isdianto sebagai Wagub Kepri, Fauzi Bahar dan Rini Fitrianti juga menggugat Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sebagai pihak Tergugat.

Editor: Yudha