Tanggapi Surat Edaran PLN Rayon Tanjungpinang, Ini Kata Rudi Chua
Oleh : Ismail
Kamis | 08-02-2018 | 12:38 WIB
chua01.jpg
Anggota DPRD Kepri Dapil Tanjungpinang, Rudi Chua. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota DPRD Provinsi, Kepri Rudi Chua menyampaikan surat edaran kewajiban penggantian KWH meteram pascabayar ke prabayar bagi pelanggan PLN Rayon Tanjungpinang tidak benar.

Ia mengaku, setelah keluarnya surat edaran dari PLN tersebut, sudah melakukan komunikasi dan menanyakan langsung ke Kantor Wilayah PLN Riau-Kepri. Dan, hasilnya kebijakan penggantian meteran dari pascabayar ke prabayar ini tidak diwajibkan.

"Saya sudah melakukan konfirmasi ke PLN Wilayah Riau-Kepri dan mendapat klarifikasi yang berbeda dengan apa yang disampaikan PLN Tanjungpinang," tegasnya, Kamis (8/2/2018).

Ia memaparkan, dari penjelasan Manajer SDM dan Umum PLN Riau-Kepri Kanwil PLN Riau-Kepri Dwi Surya Abdullah disampaikan kewajiban migrasi tersebut tidak benar.

Melainkan menurutnya, hanya kepada pelanggan yang bersedia secara sukarela dan kepada pelanggan yang melakukan tunggakan pembayaran lebih dari 2 bulan.

"Untuk itu kita mengimbau agar PLN di Tanjungpinang tidak melakukan penggantian meteran secara paksa (wajib) tetapi hanya kepada pelanggan sesuai kriteria di atas," tutur Rudi.

Sebagai catatan, ditegaskannya penggantian paksa atau secara sepihak tersebut melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).

"Pasal 9 ayat (2) menyebutkan dalam penyambungan tenaga listrik, konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya dapat memilih sambungan listrik berdasarkan tarif tenaga listrik reguler atau tarif tenaga listrik prabayar. Di sini sudah jelas tidak ada paksaan kepada masyarakat," bebernya.

Ia meminta kepada masyarakat yang memang menginginkan penggantian meteran dari pascabayar ke prabayar secara sukarela untuk memanfaatkannya dengan sebaik-baiknnya. Namum bagi yang tidak menginginkan untuk mengganti maka PLN harus menghormatinya.

"Kita imbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan kesempatan ini karena penggantian meteran tidak dipungut bayaran," ujarnya.

Belum lama ini, pelanggan PLN di Tanjungpinang diresahkan dengan edaran PT PLN Rayon Tanjungpinang yang mewajibkan migrasi meteran pascabayar ke prabayar. Kewajiban tersebut disebutkan dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Manager PLN Tanjungpinang, Zulhardi.

Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa PT PLN Rayon Tanjungpinang akan mulai Fabruari hingga akhir tahun 2018 akan melaksanakan program migrasi KWH pascabayar listrik menjadi KWH listrik prabayar atau sistem token. Program tersebut akan menyasar kepada pelanggan PT PLN Rayon Tanjungpinang yang belum menggunakan KWH prabayar.

Keputusan tersebut, berdasarkan keputusan GM PT PLN (Persero) wilayah Riau-Kepri melalui surat No:0152/AGA.01.01/WRKR/2017 tanggal 11 April 2017 tentang, penyampaian SK GM perihal program Migrasi ke listrik prabyar dan diikuti dengan SK Menejer PT PLN Area Tanjungpinang No. 001.K/M-ATPI/2018.

Editor: Gokli