Verifikasi Parpol

Nurdin Kalang Kabut Diminta Tunjukkan KTP oleh KPU Kepri
Oleh : Ismail
Senin | 29-01-2018 | 16:14 WIB
nurdin-verifikasi-parpol1.jpg
Nurdin Basirun di Kantor KPU Kepri. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau melakukan verifikasi kepada sejumlah Partai Politik (Parpol). Dalam verifikasi tersebut salah satu komponen dipenuhi adalah pengurus inti parpol wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol.

Namun, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun kalang kabut saat diminta menujukkan kartu identitas oleh Komisioner KPU Kepri. Pasalnya, beliau tidak membawa kartu identitas kependudukan yang harus ditunjukkan kepada anggota Bawaslu dan petugas KPU sebagai bukti wajib dalam verifikasi.

Nurdin yang juga orang nomor 1 di Kepri itu sempat memeriksa dompet bawaannya mencari keberadaan KTP-nya itu. Bahkan, dirinya pun memerintahkan bawahannya mencari kartu identitas tersebut yang ketinggalan di rumah.

Tapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Dirinya pun meminta toleransi kepada petugas KPU dan Bawaslu agar syarat tersebut bisa menyusul.

"Kesibukan ini kadang memang tidak bisa ditunda. Kadang, kita lupa diletakkan dimana KTP itu. Apakah syarat ini bisa menyusul saja," pinta Nurdin di Kantor KPU Kepri, Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang, Senin (29/1/2018).

Namun, karena penujukkan Kartu identitas asli merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar, Gubernur pun terpaksa kembali ke kediamannya mengambil kartu identitasnya. Selang setengah jam, akhirnya Nurdin kembali ke kantor KPU dengan membawa KTP dan KTA asli untuk ditunjukkan kepada petugas.

Sementara itu, Komisioner KPU Kepri, Ridarman Bay mengungkapkan, dalam verifikasi parpol ini ada tiga komponen yang diverifikasi faktual di tingkat Provinsi yakni kepengurusan inti, 30 persen keterwakilan perempuan, dan domisili kantor. Untuk komponen kepengurusan inti, ketua DPW wajib menunjukkan KTA dan e-KTP kepada petugas. Dimana, hal tersebut merupakan aturan yang telah ditetapkan.

"Memang seperti itu aturannya.Karena ini kan ada Bawaslu. Dimana Bawaslu harus memeriksa KTP dan KTA asli dari pengurus," ungkapnya.

Ridarman menambahkan, di hari kedua proses verifikasi ini ada 4 parpol yang diverikasi. Diantaranya, PDI-Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Demokrat, dan Nasional Demokrat (Nasdem).

"Ini hari kedua. Sebelumnya, ada tiga parpol yang sudah kami verifikasi. Yakni, Golkar, PKB dan Gerindra," katanya.

Untuk hasil verifikasi, lanjut Ridarman, akan diumumkan pada tanggal 30 Januari. Namun, bagi parpol yang belum memenuhi persyaratan akan diberikan toleransi perbaikan pada 1 dan 2 Februari mendatang. Hingga diumumkan hasil perbaikan tersebut pada tanggal 3 Februari. "Lalu tanggal 4 Februari baru kita laporkan hasil verifikasi keseluruhannya," tukasnya.

Editor: Yudha