24 Mobil Dinas Anggota DPRD Tanjungpinang Telah Dikembalikan ke Pemko
Oleh : Habibi
Senin | 29-01-2018 | 14:38 WIB
Sekda-Tanjungpinang,-Riono_(1)2.jpg
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 24 unit mobil operasional Anggita DPRD Tanjungpinang sudah berjejer rapi terparkir dihalaman Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (29/1/2018).

Puluhan kendaraan dinas anggota DPRD tersebut telah dikembalikan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang, setelah diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, semua mobil operasional dari anggota dewan sudah dikembalikan ke pemerintah Kota Tanjungpinang. Pengembalian mobil dewan ini, sudah sesuai peraturan yang sudah ditentukan bahwa anggota dewan sudah menerima tunjangan transportasi, jadi para anggota DPRD tidak boleh menggunakan mobil dinas, kecuali tiga pimpinan DPRD tetap difasilitasi kendaraan.

"Dari 30 anggota dewan, 3 orang pimpinan DPRD tetap difasilitasi, ada 3 orang anggota dewan yang tidak menggunakan mobil dinas, jadi sisanya 24 orang anggota dewan yang menggunakan mobil dinas, dan kesemua kendaraan tersebut sudah dikembalikan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang," ujar Riono, saat memantau mobil dinas dewan yang terparkir di Halaman Kantor Wali Kota.

Setelah mobil operasional anggota legislatif ini dikembalikan, lanjut Sekda, Pemko Tanjungpinang akan lakukan pengecekan fisik kendaraan, mana kendaraan yang benar-benar layak, dan mana mobil yang harus diperbaiki. Kemudian nantinya akan diatur penggunaanya untuk OPD dilingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang yang membutuhkan mobil operasional guna mendukung kegiatan di lapangan.

"Bisa juga kita berikan kepada pimpinan-pimpinan Puskesmas, yang memang membutuhkan kendaraan, semisalnya dalam keadaan darurat, mereka butuh mobil untuk membawa pasien yang sakit dan sebagainya, kebetulan mobil ambulance tidak sedang ada di Puskesmas, mereka pun tidak punya mobil, kadang-kadang sampai meminjam mobil pick up untuk membawa pasien ke rumah sakit. Dengan adanya mobil ini nantinya, mudah-mudahan dapat membantu mereka," kata Riono.

Selain itu, kata Sekda, beberapa OPD yang sudah mengajukan untuk menambah kendaraan operasional, juga sedang dipertimbangkan.

"Ke depan, kita akan coba bentuk tim untuk meneliti mobil-mobil yang kira-kira sudah bisa dilakukan pemusnahan aset, selanjutnya kita buat usulan, namun salah satu persyaratannya, kita juga harus punya anggaran untuk pengadaan baru, tapi ini adalah alternatif terakhir yang akan kita lakukan," tuturnya.

Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Ndzib Agus Setia Budi menjelaskan, di DPRD Kota Tanjungpinang terdapat 30 anggota legislatif, sebanyak 24 orang anggota DPRD diwajibkan menyerahkan kendaraan pinjam pakai ke Pemko Tanjungpinang, tiga anggota dewan ada yang tidak meminjam kendaraan, sisanya tiga orang yang merupakan unsur pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas dari Pemko Tanjungpinang.

"Penarikan kendaraan para anggota dewan ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Kendaraan yang telah dikembalikan tersebut bisa dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan, tentunya melalui persetujuan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang," ujarnya.

Editor: Yudha