Acara Pengantar Tugas dan Purna Bakti

Waka PN Tanjungpinang Dimutasi ke PN Bandung
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 26-01-2018 | 13:52 WIB
hakim-pindah1.jpg
Acara Pengantar Tugas dan Purna Bakti di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar acara pengantar tugas dan purna bakti di ruang sidang Utama PN Tanjungpinang, Jumat (26/1/2018).

Pengantar tugas dan purna bakti diantaranya Wakil PN Tanjungpinang Marolop Simamora SH pindah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, selain itu hakim karir Afrizal SH menjabat menjadi hakim Yudisial Mahkamah Agung Republik Indonesia, Purwaningsih SH menjabat menjadi Wakil Ketua PN Tiga Redelong, sedangkan Harry Kurniawan menjabat menjadi Sekertaris PN Rengat.

Sedangkan untuk Majelis Hakim Ad-Hoc Perikanan yang telah menyelesaikan tugasnya (purna bakti) diantaranya Darjono Abadi SH, Ir. Syirfani SH, Ir Thomas dan Armadi SH.

Ketua PN Tanjungpinang Joni mengatakan keluarga besar PN Tanjungpinang pada kesempatan ini melepas secara resmi yang pertama berhubungan dengan adanya mutas Hakim karir terutama kepada Wakil Ketua PN Tanjungpinang yang dipromosikan sebagai hakim di PN Bandung.

"Selain itu juga Hakim Karir Afrizal yang ditempatkan yang dipromosikan menjadi Hakim Yutisial di MA dan Purwaningsih yang dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN Tiga Redelong, kiranya jabatan ini dapat di emban," ujar Joni.

Sementara itu empat Hakim Ad-Hoc Perikanan yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik di PN Tanjungpinang. Sebelumnya perlu menyampaikan kepada seluruh pegawai PN Tanjungpinang untuk beberapa hakim yang mendapatkan promosi ini tidak dapat hadir dikarenakan ada beberapa hal yang tidak dapat di tinggalkan.

"Yang tidak dapat hadir pada hari mereka menyampaikan maaf kepada kita semua," katanya.

Sementara itu ditempat yang sama, Afrizal mengatakan lebih kurang 2 tahun lebih 15 hari dirinya bertugas di PN Tanjungpinang memelukku kesan tersendiri bagi dirinya. "Saya ditempatkan di PN Tanjungpinang sejak tanggal 25 Juli 2015 sampai 6 Desember 2017, sehingga saya dipromosikan sebagai hakim Yutisial di MA," katanya.

Menurutnya banyak kesan yang terjadi selama dirinya menjabat di PN Tanjungpinang terutama ketika sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang pada saat itu disana rusuh sehingga dirinya bersama dengan hakim PHI lainnya sempat tersandera selama setengah jam.

"Pada saat itu meja sudah dibalik, pintu ditendang, tetapi saya sudah sering merasakan seperti ini menjadi hakim," ucapnya.

Maka dari itu, kepada seluruh keluarga besar PN Tanjungpinang apabila selama ini banyak kekurangan dan kesalahan memohon maaf yang sebesar-besarnya.

"Mohon doa restu kepada sluruh pegawai supayakami bisa mengembang amanah atas perkejaan saya ini," pungkasnya.

Editor: Yudha