Ranperda TP4D Proyek Diklat Kajati Kepri Batal Disahkan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 24-01-2018 | 18:02 WIB
safarudin-Aluan1.gif
Ketua Pansus Ranperda TP4D DPRD Kepri Srafudinaluan. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kendati telah menghabiskan tenaga dan dana APBD untuk pembahasan. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) pesanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk Diklat Pim I terancam batal disahkan DPRD Kepri.

Selain tidak memiliki konsidran atauran hukum Kementetiaan hukum HAM dan Menteri Dalam Negeri menyatakan, Kalau Ranperda TP4D pesanan Kajati Kepri itu, akan bertentangan dengan aturan.

Ketua Pansus Ranperda TP4D DPRD Kepri Srafudinaluan mengatakan, akibat terbentur dan bertentangan dengan aturan yang berlaku, hingga saat ini pembahasan Ranperda TP4D itu jalan di tempat.

"Konsidran aturan diatasnya memang tidak ada dan ditakutkan akan berbenturan dengan tugas dan fusngi lembaga dan instansi Pertikal,"ujarnya Rabu,(23/1/2018).

Sarafuddi juga mengakui, muncul dan diajukanya pembahasan Ranperda TP4D itu ke DPRD, merupakan permintaan dari Kejaksaan Tinggi Kepri ke Pemerintah Provinsi, yang selanjutnya diajukan dan dimasukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Tahun 2017.

"Awalnya TP4D bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan pebgawasan dan pengawalan program Pembangunan. Kerja sama didasarkan pada Surat Keputusan Kejaksaan Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Pembentukan TPAD Kejaksaan RI yang telah diedarkan ke Seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Daerah agar mengawal dan mengamankan Pelaksanaan kegiatan pembangunan," ujarnya.

Permasalahanya, tambah dia, Jika Ranperda ini disahakan, maka Pemda akan dapat mengatur Instansi Pertikal. Dan Pansus Ranperda TP4D juga sudah menemui kementeriaan Hukum dan HAM, dan Kemenkumham juga mengatakan, Pemda tidak bisa mengatur Instansi Pertikal. Di daerah lain, juga tidak ditemukan Perda TP4D dan baru provinsi Kepri yang mem-Perdakan, dan tentang aturan ini, memang menjadi bahan ujian Kepala kejaksaan Tinggi saat Diklat Pim.

"Ujian Diklat Pim I-nya memang sudah lewat dan sudah selesai pendidikan dan informasinya juga lulus. Tapi masalahnya setelah kami konsultasikan. Ternyata memang Perda TP4D ini tidak bisa dibuat, karena tidak ada aturan hukum dan bertentangan dengan aturan diatasanya,"Ujar Sarafudin.

Mengenai tindak lanjut, Kader PPP ini mengatakan, akan menindak lanjuti dengan melakukan pembicaraan dengan Kejaksaan Tinggi Kepri. Dan dari awal juga sebenarnya sejumlah anggota DPRD sudah menyatakan, kalau aturan Ranperda ini tidak bisa dibuat.

"Tetapi karena adanya kerja sama dan naskah akademisnya sudah dibuat Kejaksaan hingga DPRD melakukan pembahasan,"ujarnya.

Terkait dengan pengunaan anggaran APBD untuk pembahasan Perda untuk kepentingan pribadi Kepla kejaksaan Tinggi Kepri ini, Sarafudin Aluan membantah, dengan alasan jika sebelumnya sudah ada MoU dan Kerja sama.

Disinggung apakah pembuat Pembahasan Ranpera TP4D ini adalah Bargening untuk menyenangkan Kepala Kejaksaan tinggi Kepri, hingga sejumlh Korupsi di Kepri tidak Disusut, dengan tertawa Sarafuddin membantah, dan mengatakan jika hal itu tidak benar.

"Tidak lah, dan kalau ada juga unsur korupsi ditemukan di Kepri ini silakan saja diusut,"Ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Sosial Masyarakat, LSM Kepri Corruption Watch (KCW-Kepri) menilai, pengajuaan pembahasan Ranperda TP4D Oleh DPRD kepri selain hanya untuk kepentingan Kejaksaan Tinggi dan Gubernur tidak memiliki konsidran aturan hukum atau UU diatasnya sebagai rujukan urgensi dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena sebenarnya, fungsi Pengawasan pelaksanaan Anggaran APBD itu, sudah melekat pada Eksekutif dan Legislatif. Sebagai omana diketahui, pelaksanaan Pengawalan dan pengamanan program pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah di Daerah, Presiden RI, dan Kejaksaan Agung-RI sebelumnya telah mengeluarkan aturan.

Seperti, Surat Keputusan Kejaksaan Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Pembentukan TPAD Kejaksaan RI yang telah diedarkan ke Seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Daerah agar mengawal dan mengamankan Pelaksanaan kegiatan pembangunan.

"Pertanyaan, jika dipaksakan juga membentuk Ranperda TP4D ini, apa maksut dan tujuanya, dan apa Konsidran aturan hukum diatasnya, atau Ranperda ini sama dengan keputusan Kejaksaan Agung,"tanya juru bicara dan pembina LSM-KCW Abdul Hamid.

KCW Kepri sambung Abdul Hamid, justeru mempertanyakan kinerja dan tugas TP4D Kejaksaan Tinggi Kepri, yang terdiri dari Intel dan Jaksa Datun, yang terlibat mendampingi Rp.100 Milliar dana proyek APBN di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) 2015, Namun masih terindikasi di Korupsi.

"Hal itu terbkukti dari Penetapan 3 Tersangka Korupsi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, dan saat ini proses hukumnya sedang berjalan," ujar Abdul Hamid.

Editor: Dardani