Penjabat Wali Kota Tanjungpinang tidak Boleh Mutasi Pejabat
Oleh : Ismail
Senin | 22-01-2018 | 13:50 WIB
pj-walikota-tpi1.jpg
Raja Ariza secara resmi telah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang. (Foto:Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Asisten I Bidang Administrasi dan Pemerintahan Pemrov Kepri, Raja Ariza, secara resmi dilantik Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang.

Usai dilantik, Raja Ariza menyampaikan ada tiga hal penting yang menjadi tugas pokoknya selama menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.

"Pertama saya tidak diperbolehkan melakukan mutasi pejabat, kecuali ada perintah dari Mendagri," ujarnya usai dilantik oleh Gubernur Kepri di Gedung Daerah, Senin (22/1/2018).

Selain itu lanjutnya, ia juga berjanji akan mewujudkan suasana Kota Tanjungpinang yang kondusif selama proses pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Tanjungpinang tahun 2018 ini.

"Kita akan berusaha mensukseskan Pilkada Tanjungpinang ini dengan rasa silaturahmi," sebutnya.

Terakhir ia juga akan berusaha menjalankan pemerintahan dengan baik selama masa kerjanya sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang selama paling lama satu tahun sesuai dengan arahan dari Mendagri.

"Saya akan berusaha menjalankan pemerintahan dengan baik dengan merangkul semua elemen," ujarnya.

Editor: Yudha