Mendagri Belum Keluarkan Rekomedasi

Sekda Riono Bakal Ditunjuk Pimpin Pemko Tanjungpinang
Oleh : Ismail
Selasa | 16-01-2018 | 18:14 WIB
sekda-tanjungpinang-dan-istri.jpg
Sekda Tanjungpinang, Riono dan istri (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah, menegaskan, jika pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memutuskan figur yang menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang hingga batas waktu masa jabatan Lis Darmansyah-Syahrul berakhir hari ini, Selasa (16/1/2018), maka pihaknya akan menunjuk Sekdako Riono sebagai Pelaksana harian (Plh) Kota Tanjungpinang hingga keputusan Mendagri dikeluarkan.

"Jadi kalau sampai pukul 00.00 malam ini belum ada surat itu, jadi Sekdako Riono akan menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tanjungpinang sementara, sampai menunggu surat itu ke luar," tegas Sekdaprov kepada wartawan di lantai 3 Kantor Gubernur Kepri, Dompak.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan guna mencegah adanya kekosongan jabatan Kepala Daerah Kota Tanjungpinang sepeninggal Lis-Syahrul yang berakhir masa jabatannya. Hal itu juga, lanjut Sekda, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melalui hasil konsultasi pihak Pemprov dan Kemendagri.

"Tidak ada proses pelantikan dalam penunjukkan Plh ini, bekerja seperti biasa, sampai SK penunjukan penjabat dari Mendagri sampai di kita," katanya.

Sementara itu, Sekda Kota Tanjungpinang Riono mengakui, hingga detik-detik berakhirnya masa jabatan Lis Darmasnyah-Syahrul, pihaknya juga belum memperoleh informasi, siapa yang akan menempati jabatan pimpinannya. Ia menyebut, persoalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

"Belum ada. Lagi pula itu kan wilayahnya Pemerintah Provinsi," katanya.

Namun, jika telah sampai waktu berakhirnya masa jabatan tersebut Mendagri belum juga menunjuk siapa Penjabat Wali Kota, lanjut Riono, maka sesuai dengan aturan, dirinya lah yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tanjungpinang. Hal itu bertujuan untuk mencegah kekosongan jabatan pimpinan daerah Tanjungpinang menunggu keluarnya keputusan dari Mendagri.

"Jika belum ada, maka aturannya Gubernur akan mengeluarkan pemberitahuan kepada Sekda menjadi Pelaksana harian (Plh). Tapi, sampai sekarang juga belum ada, kita juga masih menunggu," tukasnya.

Editor: Udin