Dua Terdakwa Alkes Kabupaten Lingga Dituntut 18 Bulan dan 2 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 08-01-2018 | 15:02 WIB
korupsi-alkes-lingga1.jpg
Sidang Korupsi Alkes Lingga. (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Lingga tahun 2013 dengan terdakwa Said Mukthar, Direktur PT Biomedika Alkesindo dituntut 18 penjara sedangkan Kasmadi sebagai pemodal dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang, Senin (8/1/2018).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedi serta didampingi oleh Okky Fathoni Nugraha dalam tuntutannya mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa Said Muckthar dengan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan Penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bukan kurungan," ujarnya.

Sementara itu, untuk kerugian negera sebesar Rp 61.875.582 telah dititipkan kepada JPU sehingga terdakwa tidak dibebankan oleh uang pengganti.

"Sedangkan untuk terdakwa Kasmadi meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata JPU.

Selain dikenakan tuntutan tersebut, terdakwa Kasmadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 348.585.818, jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Negera, apabila harta benda miliknya tidak mencukupi makan akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Namun beberapa waktu lalu, terdakwa Kasmadi telah menitipkan uang pengganti senilai Rp 300 juta sehingga ada sisa uang kerugian negara sebesar Rp 48.585.818," katanya.

Mendengar tuntutan ini kedua terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Agus Riawantoro dan Sri Ernawati akan mengajukan pembelaan atas tuntutan secara tertulis (pledio).

Atas tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Iriati Khoirul Ummah SH didampingi Hakim Anggota Santonius Tambunan SH dan Yon Eferi SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pledoi.

Dalam dakwaan JPU dikatakan, kejadian itu berawal saat Kasmadi datang ke kediaman Syamsuri (sudah divonis 2 tahun penjara pada 8 Juni lalu) di Kampung Boyan, Dabo, Singkep, pada 2012 lalu. Alat kesehatan (alkes) ditawarkan kepada Syamsuri dalam bentuk buku katalog.

Alkes itu untuk Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan pejabat Pembuat komitmen (PPK) sekitar Rp2.199.343.229.

HPS ini dibuat Kasubag Evaluasi dan Perencanaan Dinkes Lingga, sekaligus Ketua Pokja IV ULP Syamsuri. Proses lelang proyek didaftarkan ke portal LPSE.

Empat paket kegiatan itu dilelang antara lain, pengadaan alat kedokteran umum, pengadaan alat Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Rumah Sakit Lapangan, pengadaan pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar (PONED) Puskesmas Sungai Pinang, dan pengadaan Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas. Proses lelang digelar mulai 30 Juli hingga 27 Agustus.

Dua perusahaan ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Syamsuri. Dua perusahaan tersebut, PT Berlian Anugerah Medika (BAM) dan PT Tirta Raditya Indonesia (TRI). Masing-masing mengerjakan dua paket kegiatan.

Editor: Yudha