Kesadaran Masyarakat Sangat Minim

Disdukcapil Tanjungpinang Terima 800 Permohonan Penerbitan KIA
Oleh : Habibi Khasim
Sabtu | 25-11-2017 | 17:28 WIB
KIA2.jpg
Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Irianto. (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mencatat jumlah anak di Tanjungpinang sekitar 70 ribu orang. Namun, yang baru mengajukan permohonan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) hanya 800-an saja.

Disdukcapil mengaku telah mensosialisasikan tentang kartu tanda penduduk bagi anak-anak tersebut kepada seluruh masyarakat.

Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Irianto menjelaskan, bahwa KIA merupakan program Pemerintah Pusat yang sudah dimulai sejak tahun 2016 lalu. Namun, baru dilauncing di Kota Tanjungpinang pada 5 Juli 2017 lalu.

"Memang kita baru launching, tetapi juga sudah sosialisasi. Mungkin para orang tua belum ada waktu," kata Irianto, Sabtu (25/11/2017).

Ia juga mengatakan, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri seorang anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Menurutnya, antusias masyarakat Kota Tanjungpinang dalam mengurus KIA masih minim. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengelurkan Surat Edaran (SE) kepapa pihak sekolah, dari jenjang SD, SMP dan SMA yang ada di Kota Tanjungpinang agar membantu Disdukcapil mempromosikan tentang KIA ini.

"Nanti kita akan keluarkan surat edaran untuk SD, SMP dan SMA agar siswa yang belum punya KIA bisa mengajak orang tuanya ke Disduk untuk mengurus KIA," katanya.

Irianto mengatakan, meski rata-rata anak sudah memiliki akte kelahiran sebagai bukti identitas, KIA tetap diperlukan. Sebab, identitas anak dalam KIA akan dibuat lebih lengkap daripada yang dicantumkan dalam akte kelahiran.

"Akte lahir hanya memuat nama ibu dan ayahnya. Sementara KIA memuat alamat, golongan darah dan sebagai tanda yang bersangkutan benar warga negara Indonesia," terangnya.

Menurut Irianto, KIA juga bisa dijadikan sebagai akses untuk memudahkan pelayanan publik. Selama ini, anak selalu menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai bukti identitas ketika mengurus administrasi kependudukan atau keperluan lain.

Dengan KIA akte akan diganti dengan kartu yang lebih kecil, praktis dan mudah dibawa.

Selain memudahkan pengurusan administrasi kependudukan, manfaat lain dari kartu ini sendiri adalah anak akan mendapatkan insentif lain seperti potongan harga di tempat wisata, toko buku atau minimarket yang bekerjasama dengan pemerintah.

Dengan berbagai kemudahan ini, Irianto mengharapkan minat orang tua untuk mengurus KIA untuk anak menjadi tinggi.

Editor: Gokli