Hari Ini Deadline Pengajuan Cawagub Mustafa Wijaya ke DPRD Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 24-11-2017 | 14:47 WIB
jumaga17.gif
ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan batas waktu pengajuan nama Cawagub Kepri Mustofa Widjaja oleh Gubernur ke DPRD adalah hari ini, Jumat (23/11/2017).

Jika Gubernur juga tidak mengajukan nama Cawagub yang diusung Demokrat, PKB dan PPP itu, maka dianggap tidak mengambil dan memanfaatkan haknya dan menyetujui hanya calon sebelumnya menjadi calon tetap Wagub Kepri.

"Kalau tidak ada dikirim, berarti dari segi hukum kita anggap partai pengusung tidak mengambil hak-nya dan menyetujui hanya satu calon yang sebelumnya sudah ditetapkan," ujar Jumaga saat dikonfirmasi Kamis (23/11/2017) malam.

Tapi kalau Parpol pengusung kembali megirim satu nama calon wakil melalui gubernur ke DPRD, Tambah Jumaga, maka pihaknya akan menyerahkan berkas calon tersebut ke Panitia Pemilihan (Panlih) untuk dilakukan verifikasi kelengkapan syarat dan administrasi calon tersebut.

"Tapi jika tidak juga diajukan, maka DPRD akan jalan terus mempreoses satu calon Wakil Gubernur yang sudah ditetapkan," ujar Jumaga.

Jumaga juga mengatakan, lamanya polemik dan proses pemilihan Wakil Gubernur di DPRD Kepri akibat susahnya parpol pengusung dan Gubernur mengajukan calon wakil. Menjadi beban berat DPRD dan pertanyaan besar bagi masyarakat. "Soalnya ini kepentingan masyarakat, bukan kepentingan DPRD," ujarnya.

Mengenai batas waktu atau limitasi pengajuan calon yang sempat menjadi perdebatan di DPRD, Jumaga mengatakan, permintaan waktu yang diajukan Panlih dan Pansus Pilwagub DPRD sebagaimana diungkapan Sarafudin Aluan, Sirajudin Nur dan Surya Makmur Nasution, dikatakan Jumaga adalah agar DPRD menunggu satu hari pengajuan satu nama calon wakil lagi, baru dilakukan Paripurna Penetapan Calon tetap wakil Gubernur.

"Keputusan terakhirnya besok, dan kita harapkan gubernur dan Parpol Pengusung sudah mengirimkan satu nama calon wakil gubernur lagi ke DPRD," harap Jumaga.

Terkait dengan Pasal 176 ayat (1) dan (2) UU No.10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan, Pemilihan wakil Gubernur yang berhalangan tetap dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi.Dari 2 calon wakil gubernur yang diusulkan parpol pengusung melalui Gubernur sebenarnya sudah sesuai dengan pasal 176 ayat 2 UU Pemilihan Kepala Daerah karena awalnya parpol pengusung telah memgajukan dua nama, Agus Wibowo dan Isdianto.

"Hanya karena satu Calon Wagub dinyatakan gugur, DPRD kembali meminta pada parpol pengusung melalui gubernur, agar mengajukan satu calon pengganti," jelasnya.

Ia menuturkan, dalam pasal 176 ayat 2 UU Pilkada Kepala Daerah hanya mengatur pengajuan dua calon, sementara mengenai adanya penggantian nama calon dan gugur serta mengundurkan dirinya salah satu calon, UU juga tidak mengatur.

"Tetapi di Tatib DPRD tentang pemilihan, atas toleransi hingga dibunyikan adanya penggantian," kata Jumaga.

Editor: Yudha