PN Tanjungpinang Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 23-11-2017 | 15:14 WIB
program-zona-integritas1.gif
pencanangan penggunaan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang melakukan penandatanganan pencanangan penggunaan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Penandatanganan itu digelar di Rumah Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang, Kamis (23/11/2017).

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Joni mengatakan, tujuan pencanangan ini dalam rangka reformasi birokrasi, mewujudkan visi serta misi Mahkamah Agung badan peradilan yang agung.

"Jadi dengan ditandatanganinya pencanangan ini, kita mengajak seluruh komponen bukan hanya pegawai maupun hakim yang ada di PN Tanjungpinang, tetapi instansi dan aparat penegak hukum lainnya serta seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," kata Joni.

Ia menambahkan, untuk mewujudkan hal itu, PN Tanjungpinang juga telah membuat sistem pelayanan secara online, seperti sistem pencarian perkara (SPP), pendaftaran gugatan secara online khusus perkara hubungan industrial dan sistem pengaduan dan pengawasan Mahkamah Agung.

"Dengan sistem ini silahkan masyarakat dapat membuat aduan supaya lebih baik lagi," katanya.

Dengan seperti itu, lanjutnya, seluruh aparatur baik PN Tanjungpinang maupun seluruh aperatur yang lainnya agar menuju Puncak yang berwibawa, disertai wilayah untuk menuju wilayah yang akuntan dan transparan.

"Dengan begitu PN dan seluruh aperatur negara sudah pasti mewujudkan birokasi yang bersih," ucapnya.

Sementara, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengajak seluruh instansi di Tanjungpinang secara bersama-sama melakukan dan mewujudkan kawasan bebas korupsi.

"Sehingga benar-benar dampak dari penandatanganan ini bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat tanpa KKN," pungkasnya.

Editor: Yudha