Mau Buat Surat Timbun Sembako Jelang Musim Utara, Silakan ke Senggarang
Oleh : Habibie Khasim
Sabtu | 04-11-2017 | 18:26 WIB
Sekda-Riono13.gif
Ketua TPID yang juga Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Tanjungpinang belum lama ini mengeluarkan kebijakan bahwa pedagang boleh "timbun" barang dagangan, khususnya sembilan bahan pokok (Sembako) guna mengantisipasi musim angin Utara.

Alasannya, Tanjungpinang bukan merupakan daerah penghasil, sementara sudah menjadi langganan di musim Utara, sembako tersendat pendistribusiannya karena kapal yang susah berangkat akibat gelombang tinggi di musim angin Utara.

Nah, untuk membuat surat izin "timbun" barang tersebut, Ketua TPID yang juga Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono, mengatakan bahwa para pedagang dapat mengusulkan ke Kantor Wali Kota Tanjungpinang, di Senggarang.

Hingga saat ini, Riono mengatakan permohonan tersebut belum ada yang masuk. Apakah pedagang tidak mengetahui prosedurnya atau memang belum ada yang berniat meminta izin, dia tidak tahu.

"Kita sih menunggu saja, kalau sosialisasi sudah kita lakukan," kata Riono yang dihubungi, Sabtu (4/11/2017).

Riono mengatakan, kunci dari permohonan tersebut adalah benar bahwa Tanjungpinang saat ini membutuhkan bahan pokok tersebut. Karena tidak sembarangan, ada perumusan atau hitung-hitungan yang harus dilakukan untuk mengeluarkan surat tersebut.

"Jadi kalau hitung-hitungan jelas, Tanjungpinang memang kekurangan, maka kita keluarkan. Kalau tidak ya tidak dikeluarkan, nanti malah jadi modus pedagang untuk menimbun barang," kata Riono.

Sementara itu, kabar terbaru, untuk beras, Badan Logistik (Bulog) Kota Tanjungpinang telah memastikan bahwa ketersediaan beras untuk 3 bulan ke depan aman. Dan jenis komoditi sembako yang lain juga diprediksi akan aman.

"Hanya saja memang yang mungkin akan kurang adalah ikan. Apalagi di musim Utara, biasanya ketersediaan ikan akan kurang. Namun kita tidak bisa mengantisipasi, karena ikan juga tidak bisa terlalu lama disimpan," kata Riono.

Pihaknya sempat menyosialisasikan tentang sistem cool storage yang dilakukan oleh DKI Jakarta. Namun, nilai investasinya yang besar membuat Pemko Tanjungpinang belum bisa melakukan dalam waktu dekat.

"Nilai investasinya Rp1,6 miliar, ini telah ada di Jakarta, jadi ikan disimpan dalam jumlah puluhan ton di cool storage ini. Tapi kita belumlah, hanya sekedar sosialisasi saja," kata Riono.

Kembali ke surat izin timbun sembako, Riono mengimbau pedagang tidak sembarangan meminta surat izin. Karena ada rumus yang diterapkan untuk mendapatkan surat tersebut. Terlebih lagi untuk modus, Riono mewanti-wanti pedagang tidak coba-coba mengelabui pemerintah.

Editor: Udin