Lagi, Nurdin 'Dikadali' Kepala BPM-PTSP Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 04-11-2017 | 10:26 WIB
Gub-Nurdin-B.jpg
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Nurdin Basirun lagi-lagi tidak tahu Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kepri, Azman Taufik, mengeluarkan sejumlah izin terhadap perusahaan ekplorasi, PT Adikarya Dwi Sukses di Kabupaten Bintan.

Sebelumnya, Azman juga mengeluarkan izin terhadap perusahaan perkebunan di Kabupaten Anambas, PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ), tanpa sepengetahuan Gubernur.

Penerbitan Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi terhadap PT Adikarya Dwi Sukses di Desa Sri Bintan, Kabupaten Bintan tanpa ada koordinasi dengan Gubernur Kepri, demikian halnya dengan PT KJJ yang telah mendapat Izin Usaha Perkebunan dan Izin Amdal.

Hal itu diakui, Gubernur Kepri Nurdin Basirun ketika dikonfirmasi wartawan mengenai izin dan aktivitas eksploitasi tambang mineral logam timah di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Ia mengatakan tidak mengetahui dan tidak pernah diberitahukan Azman Taufik atas pengeluaran IWUP dan IUP Eksplorasi PT Adikarya Dwi Sukses tersebut.

"Saya tidak pernah diberitahu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri," ujar Nurdin Basirun pada Wartawan di DPRD Kepri, Rabu (1/11/2017) kemarin.

Memang kata Nurdin, Azman Taufiq memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin, tetapi juga harus dibarengi dengan koordinasi dan adanya rekomendasi serta rapat bersama dengan instansi teknis, terkait terhadap izin-izin yang dikeluarkan.

"Selama ini saya tidak tahu dan memang tidak diberi tahu atau dikoordinasikan dalam pengeluaran Izin Usaha Pertambangan ini," ujar Nurdin.

Anehnya, Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Amjon, juga mengakui, pengeluaran IWUP dan IUP Ekspolrasi tambang timah PT Adikarya Dwi Sukses di Desa Sri Bintan Kabupaten Bintan, juga tidak pernah diberitahukan ke Distamben Kepri.

Amjon mengatakan, Distamben Kepri tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau analisis teknis tentang tambang timah di 250 hektar lahan PT Adikarya Dwi Sukses di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong.

"Distemben Kepri tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau analisis teknis atas permohonan IWUP dan IUP Eksplorasi yang dimohonkan PT Adikarya Dwi Sukses ini," ujar Amjon belum lama ini.

Sementara terkait izin yang dikantongi PT KJJ, Nurdin juga mengaku, sebagai Gubernur dirinya sama sekali tidak pernah diberitahukan Kadis Lingkungan Hidup, Yerry Suparna dan Kepala BPM-PTSP Azman Taufiq atas pengeluaran IPK dan Amdal PT KJJ di Jemaja Kabupaten Anambas tersebut.

"Memang ada aturan pelimpahan kewenangan pada Kepala Dinas. Tetapi bukan semena-mena, meskipun dia (Azman Taufiq dan Yerry Suparna-red) lebih senior dari saya," ujar Nurdin, kala itu.

"Jadi kadang-kadang orang seolah lebih tahu dari saya, khusunya yang bilang itu (izin PT KJJ-red) Gubenur yang mengeluarkan. Padahal saya sendiri tidak pernah tahu dan lihat izinnya seperti apa, karena saya memang tidak tahu siapa yang mengeluarkan izin IPK dan Amdal perusahaan itu," ujar Nurdin kesal.

Editor: Gokli