Seluruh Panwascam dan Panwas KD di Kepri Diberhentikan Sementara

08-04-2020 | 13:32 WIB

BATAMTODAYCOM , Tanjungpinang - Seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (Paswas KD) di Provinsi Kepri sudah diberhentikan sementara, sejak tanggal 31 Maret 2020.

Pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan karena penundaan tahapan Pilkada dan rencana penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 oleh KPU.

Peringati Hari Jadi ke-12, Bawaslu Kepri Gelar Donor Darah

08-04-2020 | 12:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dalam rangka memperingati HUT Bawaslu ke-12, yang jatuh pada Kamis (9/4/2020) mendatang, segenap pegawai dan staf Bawaslu Kepri, Bawaslu Bintan dan Bawaslu Tanjungpinang menggelar donor darah di Kantor Unit Tranfusi Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kepri.

Isdianto Pastikan Ketersediaan Sembako di Kepri Aman Hingga 6 Bulan ke Depan

07-04-2020 | 18:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri memastikan ketersediaan sembako atau bahan pokok di seluruh wilayah Kepulauan Riau dalam kondisi aman hingga enam bulan ke depan.

Hal ini disampaikan Plt Gubernur Provinsi Kepri, H Isdianto saat melakukan peninjauan ketersediaan stok sembako khususnya beras dan gula di gudang Km 7 Tanjungpinang, Selasa (7/4/2020).

DPRD Kepri Berharap RS Darurat Covid-19 Pulau Galang Tak Dibanjiri Pasien

07-04-2020 | 18:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Provinsi Kepulauan Riau berharap Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Pulau Galang, Batam, tidak dibanjiri pasien.

"Kami berharap bencana ini segera berakhir sehingga tidak ada pasien di RS Galang," kata Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, di Tanjungpinang, Senin (6/4/2020) lalu, seperti dikutip laman resmi Diskominfo Kepri.

Tempat Usaha Makanan dan Minuman di Tanjungpinang Hanya Boleh Layani Pesanan Bungkus

07-04-2020 | 16:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wali Kota H Syahrul kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Diseas (Covid-19) di Kota Tanjungpinang, dengan nomor 443.2/566/I/2020, tertanggal 6 April 2020.

Dalam Surat Edaran tersebut, dituliskan, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor : 4432/400/1/2020 Tanggal 23 Maret 2020 Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini disampaikan kembali bahwa pengaturan operasional dalam Surat Edaran dimaksud akan berakhir sampai dengan tanggal 07 April 2020.