Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Kantor Camat Bukit Bestari

Kejari Tanjungpinang ‎Banding Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Ahmad Safei
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 30-07-2016 | 10:03 WIB
PN-TPI.jpg Honda-Batam

Gedung Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Sumber foto: metrokepri.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan telah membanding Putusan Majelis Hakim PN.Tipikor di Tanjungpinang ke Pengadilan Tinggi Riau (PT-Riau) di Pekan Baru, atas Putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang memvonis lebih ringan 1,5 tahun terdakwa Ahmad Safei, dalam korupsi Pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari Tanjungpinang, Danang Prasetio SH mengatakan, memori banding putusan terdakwa Ahmad Safei ke PT Riau sudah dikirm ke PT Riau melalui PN Tanjungpinang.

"‎Memori bandingnya sudah kami kirimkan, ke PT Riau melalui PN Tanjungpinang," ujar Danang Prasetio kepada wartawan, Jumat (29/7/2016).

Selain tidak sesuai dengan tuntutan, tambah dia, putusan Majelis Hakim PN Tipikor yang membuktikan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juga berbeda dengan pasal yang dibuktikan JPU dalam tuntutannya.

"Tuntutan kami 4 tahun 6 bulan, atas pembuktian pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan korupsi, karena yang bersangkutan adalah Direktur Utama CV.PDIP," sebutnya.

Atas upaya banding yang dilakukan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengharapkan Hakim PT.Riau nantinya dapat mempertimbangkan memori dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, selain Ahmad Safei, Majelis Hakim PN.Tipikor Tanjungpinang juga memvonis ringan hanya 1 Tahun dan 4 bulan terdakwa Julfenedi selaku KPA dan PPK dalam korupsi Kantor Camat Bukit Bestari yang merugikan Negara Rp.409 juta. Selain hukuman badan, Julfenedi juga dikenakan hukuman denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan ini juga lebih ringan 5 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa Julfenedi, dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, dua terdakwa korupsi proyek Kantor Camat Bukit Bestari, ‎Ahmad Safei selaku kontraktor dan Julfenedi selaku PPK, didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan korupsi atas pencairan uang muka proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari senilai Rp406 juta sebab progress pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari di lapangan masih nol persen.

Jaksa mengatakan, seharusnya terdakwa tidak berhak atas uang muka tersebut. Dan harus dikembalikan ke Kas Daerah setelah adanya Pemutusan Kontrak Kerja.

Sayangnya, uang muka yang sudah dikucurkan PPK dan kontraktor itu, tidak dikembalikan oleh Ahmad Safei. Sehingga kedua terdakwa dinyatakan JPU, melanggar Surat Perjanjiaan Kontrak, Kepres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintah, UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara, mengakibatakan kerugian negara sebesar Rp406 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa JPU melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 KUHP, jo pasal 18 UU nomor ‎UU tindak pemberantasan korupsi dan pasal 3 jo pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal ‎55 KUHP.

Editor: Udin